Pemkab Sumenep Segera Sosialisasikan Besaran UMK 2019

Sumenep, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep telah menerima salinan keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Untuk itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sumenep.
Kepala Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Moh Fadillah mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi besaran UMK 2019 kepada sejumlah perusahaan. “Dalam waktu dekat kami akan sosialisasikan besaran UMK 2019 pada para pengusaha. Karena besaran UMK itu sudah turun dari Gubernur Jatim,” kata Fadillah, Senin (19/11).
Menurutnya, besaran UMK tahun 2019 untuk kebupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406. Ini lebih besar dibanding tahun ini yang hanya Rp 1,6 juta. “Perusahaan harus membayar UMK sesuai besaran yang telah ditetapkan Gubernur. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, ada mekanismenya sendiri dalam pembayaran upah bagi karyawannya tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan, hasil evaluasinya pada tahun 2018 ini, memang ada perusuhaan yang membayar karyawannya dibawah UMK yang telah ditetapkan. Mayoritas perusahaan yang hanya memiliki 4-5 karyawan dan masa kerjanya hanya 6 jam dalam sehari. “Semoga untuk tahun 2019 nanti, semua perusahaan bisa memberi upah bagi karyawannya sesuai besaran UMK,” tukasnya. [sul]

Tags: