Pemkab Tulungagung Jamas Pusaka Tombak Kiai Upas

Bupati Maryoto Birowo bersama anggota Forkopimda bersila mengikuti prosesi jamasan Tombak Kiai Upas di halaman Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung, Jumat (4/9).

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung melakukan prosesi jamasan pusaka Tombak Kiai Upas, Jumat (4/9). Upacara siraman pusaka Tulungagung ini berlangsung di halaman Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung yang berada di Kelurahan Kepatihan Kota Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, yang hadir bersama anggota Forkopimda Tulungagung menyatakan acara jamasan yang dilakukan dilaksanakan setiap hari Jumat tanggal belasan pertama bulan Suro penanggalan Jawa tersebut merupakan bentuk rasa syukur warga Tulungagung pada Allah SWT. “Intinya rasa bersyukur kita atas perjalanan Kabupaten Tulungagung yang aman selama ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, prosesi acara jamasan Tombak Kiai Upas karena tombak sepanjang 3,25 meter asal Kerajaan Mataram Islam tersebut sudah ditetapkan sebagai pusaka daerah Kabupaten Tulungagung. “Jadi Pemkab Tulungagung harus merawatnya,” tuturnya.

Sebelum dilakukan siraman pusaka, prosesi diawali dengan kedatangan iring-iringan dayang pembawa air petirtan yang dikawal sepasukan prajurit kadipaten.Iring-iringan dayang ini pun diiringi pula dengan seni tari Reog Kendang yang merupakan tarian khas Kabupaten Tulungagung

Saat acara jamasan atau siraman pusaka Tombak Kiai Upas banyak pula warga yang menunggu air bekas jamasannya. Mereka ngalap berkah atau meyakini air bekas jamasan tersebut sebagai air berkah yang dapat memenuhi permintaan.

Tahun lalu prosesi jamasan Tombak Kiai Upas sudah dimasukkan dalam cagar budaya tak benda oleh Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Masuknya prosesi jamasan Tombak Kiai Upas dalam jajaran cagar budaya tak benda merupakan yang kedua bagi Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, budaya Manten Kucing di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia. Penetapan dua budaya Tulungagung itu sebagai cagar budaya tak benda memastikan keduanya tidak dapat diklaim oleh daerah lain. (wed)

Tags: