Pemkab Tulungagung Tunggu Izin Gubernur Jatim

7-FOTO OPEN wed-mobil pemadam kebakaranTulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung saat ini belum bisa melakukan perubahan organisasi meski DPRD setempat sudah menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (OTKPD). Masalahnya, hasil evaluasi perda tersebut belum turun dari Gubernur Jatim Soekarwo.
Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, pada Bhirawa, Selasa (9/9), mengungkapkan perubahan organisasi di lingkup Pemkab Tulungagung masih menunggu putusan Gubernur Jatim Soekarwo. “Sekarang masih dievaluasi (Perda OTKPD) oleh Pemprov. Begitu putusannya turun dan tidak ada revisi kami langsung akan menjalankannya,” ujarnya.
Diakui Maryoto, perubahan organisasi di lingkup Pemkab Tulungagung bakal membuat gerbong mutasi pejabat bergulir kembali. “Tapi kita tunggu dulu putusan gubernur. Setelah itu langsung ada pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan-jabatan baru yang kosong seperti Kabag Pertanahan,” terang mantan Sekda Kabupaten Tulungagung ini.
Seperti diketahui, dalam Perda OTKPD disebutkan Pemkab Tulungagung bakal membentuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru. SKPD baru itu adalah Bagian Pertanahan yang merupakan pengembangan dari Bidang Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Nantinya Bagian Pertanahan tersebut merupakan bagian dari Sekretariat Daerah.
Selain itu, dalam Perda OTKPD yang ditetapkan oleh DPRD Tulungagung pada tanggal 18 Agustus 2014 lalu itu disebutkan pula penambahan dua jabatan Staf Ahli Bupati. Penambahan pejabat Staf Ahli Bupati itu akan membuat jabatan tersebut di lingkup Pemkab Tulungagung menjadi lima pejabat. Sebelumnya hanya ada tiga pejabat Staf Ahli Bupati.
Di beberapa SKPD juga bakal ada pengurangan bidang atau penambahan bidang jika Perda OTKPD diberlakukan. Di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga akan kehilangan Bidang Kebudayaan karena digabung dengan Dinas Penidikan.
Namun demikian menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung, Drs Ahmad Pitoyo, kendati Bidang Kebudayaan digabung dengan Dinas Pendidikan, di SKPD-nya masih ada tambahan bidang lain yang menggantikan Bidang Kebudayaan. “Penggantinya Bidang Ekonomi Kreatif. Bidang ini akan ditambahkan di sini (Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga),” tuturnya.
Selain Perda OTKPD membuat perubahan organisasi di tubuh lingkup Pemkab Tulungagung, penetapan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.5/2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung yang juga masih menunggu putusan klarifikasi dari Gubernur Jatim akan membuat Pemadam Kebakaran lepas dariĀ  Dinas PU, Bina Marga dan Cipta Karya Pemkab Tulungagung. Pemadam Kebakaran akan bergabung dengan BPBD. [wed]

Keterangan Foto: Mobil pemadam kebakaran berjejer rapi di kantor yang kini dimiliki Dinas PU, Bina Marga dan Cipta Karya. Sebentar lagi satuan pemadam kebakaran tersebut bakal menginduk di BPBD Pemkab Tulungagung. [wed/bhirawa]

Tags: