Pemkot Ancam Tak Lanjutkan Investasi BWR

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Batu, Bhirawa
Pemkot Batu mengancam tidak melanjutkan pemberian investasi ke PT Batu Wisata Resources (BWR). Ancaman tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu. Kini hasil kajian itu tengah ditelaah di Inspektorat Batu.
Kepala Inspektorat Kota Batu, Susetya Herawan mengatakan, ada lima poin atau rekomendasi yang menjadi hasil kajian Bappeda dalam menyikapi krisis yang menimpa PT BWR, perusahaan yang dibentuk oleh pemkot.
“Namun demikian untuk menyelesaikan masalah di PT BWR, harus digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS itu sendiri bisa diminta oleh Komisaris PT BWR atau atas usulan dari Direkturnya,”ujar Susetya, Rabu (2/7).
Adapun rekomendasi dari Bappeda yaitu, harus ada perbaikan strategi perusahaan. Kedua, jenis usahanya harus mengkonsentrasikan pada salah satu produk yang bernilai jual. Ketiga, melakukan perubahan strategi bisnis untuk menyehatakan manajemen PT, Keempat, perlu ada transformasi dari PT BWR menjadi BUMD.
“Kalau keempat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan. Maka Pemkot Batu harus menghentikan investasi di PT BWR. Nah untuk menjalankan rekomendasi dari Bapeda perlu digelar RUPS dulu,”tambah Susetya.
Sementara, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu segera menghadirkan akuntan publik dan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dimintai keterangan.Hal ini untuk menindaklanjuti penyidikan yang mereka lakukan terkait kasus PT BWR ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Batu Jendra Firdaus menegaskan, Selasa (1/7) penyidik sudah memanggil tiga komisaris PT BWR. Yaitu, Zadiem Efisiensi sebagai wakil dari pemerintah. Edi Antoro dan Luki Budiarti wakil dari pengusaha. Sedangkan akuntan publik yang akan dimintai keterangan adalah akuntan yang bertugas mengaudit keuangan PT BWR.
“Pejabat Pengelola Keuangan Pemkot Batu juga kita periksa. Karena  mengetahui aliran dana ke PT BWR. Dua saksi itu akan kita hadirkan minggu ini,” urai Jendra. Diterangkan, tiga komisaris PT BWR yang dimintai keterangannya semua menjawab tidak pernah mengetahui aliran dana dan pengelolaan keuangannya.
Edi Antoro, saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya memang pernah dilantik oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai Komisaris PT BWR. Namun, dia tidak mengetahui penggunaan dananya.
Diketahui, pada tahun 2011, Pemkot Batu mengucurkan dana Rp2 miliar untuk modal usaha PT BWR. Tapi hingga 2013, Direktur PT BWR tidak menyerahkan laporan keuangannya ke Komisaris dan anggota DPRD Kota Batu.
Dari anggaran yang tersedia, setengahnya habis untuk biaya operasional PT dan setengahnya lagi dipinjamkan kepada pihak ketiga. Sayangnya pada proses pinjam meminjam uang dari PT BWR tidak dilakukan di depan notaris. Sehingga hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [nas]

Tags: