Pemkot Batu Ajukan Ranperda Kesehatan dan KIR

20-RS-Paru-Batu-(1)Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Bagian Hukum memasukkan dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Batu. Ranperda itu adalah tentang retribusi pelayanan kesehatan, dan tentang kendaraan bermotor. Namun, penetapan kedua ranperda ini terancam berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono menjelaskan, untuk ranperda kesehatan yang diajukan kemarin adalah bersifat perubahan dari perda yang telah ada. “Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan di bidang leyanan kesehatan yang dulunya menggunakan Jamkesmas dan jamkesda yang kini telah berubah menjadi BPJS,”ujar Muji saat dikonfirmasi di kantor Balaikota, Rabu (19/3).
Sedangkan di bidang kendaraan bermotor, kata Muji, ranperda yang diajukan berkaitan dengan retribusi kendaraan bermotor dan pengaturan tentang uji KIR. Diketahui, sebelumnya Kota Batu masih belum memiliki tempat untuk dilakukannya Uji KIR. Dengan diberlakukannya Perda ini nanti, praktis warga Batu tak perlu pergi ke Kota/Kabupaten Malang untuk Uji KIR. “Mesinnya sudah ada, kita tinggal menempatkan orang-orang di sana,”tambah Muji.
Namun demikian, layanan kesehatan dan kendaraan bermotor ini masih belum bisa dinikmati masyarakat dengan segera. Hal ini berkaitan dengan akan diselenggarakannya pileg dan pilpres pada bulan depan. Apalagi saat ini dalam proses pemilu sudah memasuki tahapan kampanye.
Dengan situasi seperti ini, maka pembahasan tentang kedua ranperda ini menjadi sulit dilaksanakan oleh Banleg. Sangat dimungkinkan bahwa anggota dewan yang duduk di banleg pasca pemilu akan berubah. “Untuk itu, meskipun kedua ranperda ini sudah kita serahkan kepada banleg, bisa jadi penetapan perda ini akan molor, karena menunggu hasil dari pileg,”pungkas Muji. [nas]

Tags: