Pemkot Batu Buat MoU dengan Perum Perhutani

Suasana rapat dan penanda tanganan MoU antara Pemkot Batu dengan Perum Perhutani KPH Malang di Balai Kota Batu, Selasa (11/8).

Ingin Terlibat Langsung Penjagaan Hutan
Kota Batu, Bhirawa
Sebagai daerah yang berlokasi di pegunungan, Kota Batu memiliki banyak aset yang berupa hutan. Untuk menjaga keberlangsungan hutan ini, Pemkot Batu dan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang membuat perjanjian kerja sama (PKS) menjaga aset hutan dari eksploitasi oknum tak bertanggung jawab. Dan PKS ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Balai Kota Among Tani Batu, Selasa (11/8).

Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi menyatakan bahwa Pemkot ingin terlibat langsung dalam proses penegakan hukum untuk melindungi aset berupa hutan ini. Karena itu dengan PKS ini diharapkan hutan yang ada di wilayah Kota Batu menjadi objek yang dipayungi hukum.

“Tujuan kita satu mengatur perjanjian kerja sama ini agar regulasinya jelas dan bisa satu pintu. Sehingga tidak akan ada lagi hal-hal yang tidak diketahui pemerintah yang bisa menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Dewanti, Selasa (11/8).

Wali kota perempuan pertama di Kota Batu ini memberikan kepastian kepada masyarakat jika pemkot akan membantu jika warga memiliki permasalahan yang berkaitan dengan hutan.

Untuk itu dalam PKS ini Pemkot bersama perhutan akan mengatur semua perencanaan, masyarakat dan profit dari pengelolaan hutan ini.

Ketika ada tempat yang profitnya besar dan tidak mengganggu atau merusak siklus dan kondisi alam maka tempat tersebut bisa dijadikan kawasan wisata.

“Namun sebaliknya, jika ada tempat yang berfungsi sebagai hutan lindung maka Pemkot juga harus bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan tersebut,” tambah Dewanti.

Sementara, administator Perum Perhutani KPH Malang, Hengki Herwanto mengatakan MoU ini akan menjadi salah satu acuan untuk Pemkot Batu ketika ada PKS yang menyalahi aturan.

“Kemarin ada PKS yang bermasalah dan pemkot belum tahu, tapi melalui MoU ini kan bisa satu pintu biar masalah-masalah seperti itu tidak terulang lagi,” ujar Hengki.

Menurutnya saat ini sudah banyak masyarakat Kota Batu yang melakukan PKS dengan pihaknya. Di antaranya bidang pertanian, dan pengembangan wisata dengan investor. Meskipun begitu Perhutani KPH Malang juga tetap memilah bentuk kerja sama agar tidak merusak lingkungan.

“Kalau tidak merusak lingkungan dan profitnya ada kenapa tidak. Ini juga untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau hasilnya merusak lingkungan ya kami tidak mau,” tambah Hengki.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu telah dilakukan mediasi awal di Kantor Kecamatan Batu terkait pengaduan Hippam Pesanggrahan terhadap pemanfaatan hutan Kasinan yang ada di desa tersebut. Pemanfaatan hutan untuk dijadikan wana wisata ini dinilai telah merusak sumber mata air Kasinan sehingga merugikan warga penerima manfaat air di Desa Pesanggrahan.

Akibatnya, wana wisata ini mendapat penolakan dari warga desa ini yang tergabung dalam Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam).

Warga menuntut agar pembangunan dan operasional wana wisata dihentikan. Karena pembangunan wana wisata ini berada di kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan ekologi sebagai area resapan air. [nas]

Tags: