Pemkot Batu Tolak Permintaan BPD Bulukerto

Suliyanah

Suliyanah

Batu,Bhirawa
Pemkot Batu menolak permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulukerto yang meminta pencopotan pejabat Kepala Desa Bulukerti, Eko Hadi Irawan alias Antok. Alasanya pemkot ingin menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan para penegak hukum atas penyerebotoan tanah milik orang lain. Dalam kasus ini Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Batu.
“Kita tetap menghormati prosen hukum yang kini sedang dilakukan kepolisian. Kita tidak akan melakukan pencopotan terhadap jabatan kepala desa Bulukerto, sampai nanti ada putusan dari pengadilan,”ujar Kabag Pemerintahan Kota Batu, Suliyanah, Kamis (3/7).
Sebelumnya, pada Jumat (20/6) lalu, empat anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Bulukerto mendatangi Balaikota Batu. BPD yang dipimpin Ketuai Sukiswanto itu menyerahkan surat desakan pengunduran diri Antok sebagai Kepala Desa Bulukerto.saat itu surat tersebut disampaikan ke Kepala Bagian Pemerintahan, Suliana di ruang kerjanya.
Dalam surat tersebut, Sukiswanto mengungkapkan surat desakan mundur itu karena warga Bulukerto sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Antok. Katanya, beberapa hari lalu BPD melakukan rapat membahas kepemimpinan Antok.
Hasilnya, selama tiga tahun memimpin, Antok dinilai kurang dapat dipercaya. Antok tidak memberikan pelayanan yang tidak baik kepada warga, banyak warga mengadu karena Antok tidak pernah masuk kantor, pelayanan kepada warga dilakukan di rumah.
Sukiswanti menambahkan bahwa sda juga masalah Antok yang membuat warga semakin tidak percaya terhadap kepemimpinannya. Seperti, membuat keputusan tanpa dimusyawarahkan, menyalahgunakan wewenang dengan tidak menindaklanjuti perangkat desa yang mengundurkan diri, serta tindakan diskriminatif.
Kata Sukiswanto, otomatis perbuatan Antok melanggar ayat 1 pasal 29 UU 6/2014 tentang Desa. “Surat yang kami sampaikan berupa pengajuan pemberhentian dan pencabutan SK kades. Hal itu atas aspirasi warga masyarakat dan sudah kami rapatkan juga. Berita acara juga saya sampaikan,” ujarnya.
Sukiswanto menyatakan, desakan supaya Antok mundur tidak berkaitan dengan status hukumnya sebagai tersangka. Untuk kasus hukum tersebut. Ia dan warga Bulukerto mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk memproses seadil-adilnya.
Sementara, BPD Bulukerto juga telah melayangkan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Bulukerto, Eko Hadi Irawan. Eko dituding perwakilan masyarakat desa ini tidak bisa memberikan pelayanan terbaiknya untuk warga dan mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri. [nas]

Tags: