Pemkot Harus Proteksi Lahan Pertanian

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kian menyempitnya lahan pertanian di wilayah Kota Mojokerto akibat pengalihfungsian tak pelak menyulut keprihatinan kalangan Dewan setempat. Hal ini seperti ditunjukkan Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Dalam perhitungan Komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan itu, setiap tahun terjadi penyusutan lahan pertanian hingga 10%. Jika tak dicegah dikhawatirkan lahan produktif itu akan hilang.
”Lahan usaha para petani kota harus diproteksi dari upaya pengalihfungsian. Idealnya  melalui penerbitan Perda lahan abadi,” kata Sonny Basuki Raharjo, Sekretaris Komisi II, Senin (10/3) kemarin.
Dengan Perda lahan abadi, menurut politisi Partai Golkar itu, maka pengalihfungsian lahan pertanian tak akan mudah terjadi. Sehingga, penyusutan yang mencapai angka 10% per tahun bisa direduksi.
”Jika selama ini pengalihfungsian menjadi hunian dan jalan terkesan mudah dilakukan, dengan Perda lahan abadi hal demikian tak akan terjadi lagi,” imbuh Sonny.
Sonny juga menandaskan, jika Kota Mojokerto terancam tak memiliki lahan pertanian. Kini lahan pertanian yang tersisa hanya sekitar 600 hektar dan tegalan 40 hektar. Jumlah ini menyusut tajam disbanding 45 tahun lalu.
Penyusutan ini sebagian besar terjadi karena alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian, terutama ekspansi sektor industri ke lahan-lahan subur di sektor pertanian. ”Sayangnya, Pemkot terkesan mendukung model yang demikian,” katanya.
Ditandaskan Sonny, Pemkot tak boleh lagi membiarkan lahan petani semakin kecil oleh proses yang memiskinkan petani, yang akhirnya membuat mereka terpaksa menjual lahannya. ”Sebab, itu berarti akan mengantarkan petani semakin miskin karena ketiadaan lahan kerja serta membuat produksi pertanian merosot,” tandasnya.
Langkah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan sektor pertanian, adalah perbaikan kualitas tanah yang rusak akibat pupuk kimia. [kar]

Rate this article!
Tags: