Pemkot Kediri Gandeng APH pada Monev Pelaksanan Prodamas Plus

Monev Prodamas Plus di Kelurahan Ngronggo.

Pemkot Kediri, Bhirawa.
Dengan berlangsungnya tahap pelaksanaan Prodamas Plus tahun 2021 senilai 100 juta per RT di 1478 RT di Kota Kediri, saat ini hingga akhir Oktober, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kediri sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) atas pelaksanaan Prodamas Plus

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya.”Dalam pelaksanaan Prodamas Plus tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sudah menjalin MoU dengan APH yang ada di Kota Kediri yaitu Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polres Kediri Kota,” katanya, Jumat (15/10).

Lebih lanjut dikatakan, Kejaksaan dan Polres akan memberikan bantuan pendampingan di dalam proses pelaksanaan Prodamas ini. “Agar pelaksanaan Prodamas itu bisa berjalan sesuai dengan rel, sesuai dengan regulasi yang telah dibuat,” sambungnya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi pelanggaran hukum saat pelaksanaan Prodamas Plus yang dilakukan oleh Pihak Pelaksana yaitu Kelompok Masyarakat di masing-masing kelurahan.”Baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan bersama Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah bersama-sama ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan,” urainya.

Dengan sinergi dan kolaborasi di lapangan, antara APH dengan kepala kelurahan dan pelaksana lapangan seperti pendamping kemudian Pokmas serta Tim Fasilitasi di kelurahan diharapkan jika ditemui ada sesuatu yang keliru APH akan mengingatkan dulu, jadi mengingatkan kemudian memberikan solusinya,

“Tetapi apabila sudah diingatkan diberikan solusi tetapi Pihak Pelaksana tetap melanggar, ya tetep akan ada sanks, itu pasti. Paling tidak APH sudah memberikan rambu-rambu, mengingatkan dan memberikan solusi bagaimana supaya mereka bisa melaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Diharapkan Pihak Pelaksana di lapangan tidak tambah takut tetapi tambah paham tentang aturan-aturan yang ada,dan harus bisa memanfaatkan dan bertanggung jawab dengan baik segala keuangan negara melalui APBD Kota Kediri yang sedang dikelolanya,” ini merupakan hal baru bagi Pokmas, maka kita mulai mengedukasi masyarakat, mulai memberdayakan masyarakat untuk menggunakan atau mengelola keuangan negara dengan benar, bukan untuk menakut-takuti,” terangnya.

Paulus menuturkan, salah satu pelanggaran yang harus diketahui dan dihindari yakni, misalnya pihak pelaksana membeli sesuatu kemudian ada sisa uang realisasi, realisasi tidak sama dengan rencana anggaran.Nanti yang harus dipertanggung jawabkan adalah RKB (Realisasi Kegiatan Belanja), apabila terjadi efisiensi, terjadi hal-hal sisa belanja maka harus dikembalikan ke kas daerah (APBD).

“Karena sebuah rencana anggaran, biasanya angka-angkanya masih tinggi, masih diatas harga pasaran, Tidak boleh kemudian menjadi tambahan barang baru yang tidak ada di RAB atau di kontrak, kemudian juga tidak boleh menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, adanya sisa harus dikembalikan ke keuangan negara sesuai mekanisme yang ada,” pungkas Paulus.[van,adv]

Tags: