Pemkot Malang Segera Operasionalkan RSUD

RSUD Gambiran 2 Kota KediriKota Malang, Bhirawa
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini segera dioperasikan setelah payung hukumnya berupa Peraturan Daerah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)-nya disahkan pada awal bulan depan.
“Informasi yang kami terima dari legislatif, Peraturan Daerah (Perda) STOK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan disahkan pada awal Juni nanti. Dengan adanya pengesahan Perda STOK itu nanti, otomatis RSUD sudah bisa dioperasikan karena payung hukumnya sudah ada,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Dr Asih Tri Rachmi Nuswantari, Sabtu.
Asih mengemukakan sebenarnya pembangunan fisik RSUD sudah selesai pada awal 2014, namun karena belum ada payung hukumnya, pengoperasiannya juga menunggu acuan hukumnya. Hanya saja, sejak pertengahan tahun lalu RSUD sudah beroperasi, meski baru polikliniknya saja.
Lebih lanjut Asih mengatakan Perda SOTK RSUD tersebut di antaranya mengatur status RSUD Kota Malang sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dan standar pelayanan. Selain itu, juga mencantumkan jika rumah sakit hanya untuk kelas III karena kapasitasnya hanya 50 hingga 60 kamar.
RSUD yang berstatus tipe D pratama itu tidak ada ruang kelas II, kelas I apalagi VIP. Karena hanya ada ruang kelas III, RSUD Kota Malang akan memprioritaskan para pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masyarakat yang menggunakan surat keterangan tidak mampu.
Karena untuk masyarakat kurang mampu, katanya, rumah sakit juga membebaskan biaya retribusi, namun bagi masyarakat di luar pemegang BPJS kesehatan, tetap akan dikenakan retribusi yang nominalnya masih digodok.
Untuk biaya retribusi RSUD tersebut, akan diterbitkan aturan tersendiri, yakni Perda Retribusi Kesehatan. “Berapa retribusinya, masih digodok oleh tim dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Menyinggung kesiapan paramedis, dokter serta pegawai keadministrasian, Asih mengaku masih kekurangan sekitar 80 tenaga dan dalam waktu dekat ini Dinkes segera berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.
“Harapan kami ada solusi terkait kekurangan tenaga tersebut. Meski saat ini Dinas Kesehatan mempunyai anggaran untuk rekrutmen tenaga, namun untuk menentukan apakah akan merekrut CPNS atau pegawai kontrak, yang berkewenangan memutuskan adalah ketiga lembaga tersebut,” tegasnya.
Bangunan RSUD Kota Malang yang semula di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi itu, diperluas hingga hampir 10 meter persegi. Namun, proses pengadaan lahan RSUD itu menimbulkan masalah karena ada dugaan penggelembungan harga tanah yang dibebaskan.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga tanah di kawasan RSUD yang berada di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang itu hanya Rp700-800 ribu per meter persegi, namun dalam APBD Kota Malang ditetapkan sebesar Rp1,7 juta per meter persegi.
Kasus dugaan adanya penggelembungan harga tersebut saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, bahkan oleh Malang Corruption Watch (MCW), kasus itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tindaklanjut kasus itu di Kejari tidak jelas.
Padahal, sejumlah pejabat, termasuk Sekkota Malang M Sofwan dan anggota DPRD Kota Malang, bahkan mantan Wali Kota Malang Peni Suparto pun juga telah dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan. [mut.ant]

Tags: