Pemkot Malang Segera Rampingkan Eselon II

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji saat melantik Sekretaris DPRD Kota Malang Drs Mulyono Msi Senin (3/12) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bakal melakukan perampingan di jajaran pejabat eselon II dari 25 menjadi 23. Perampingan itu akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II pada bulan Maret tahun 2019 mendatang.
Menurut Sutiaji, saat ini pihaknya sudah mengajukan perubahan Struktur Organisasi, ke DPRD Kota Malang. Ia berharap segera mendapatkan persetujuan dari DPRD, sehingga pada saat pelantikan nanti semuanya sudah kelar.
“Itu yang menjadi alasan kenapa kami tidak melakukan perombakan kepala OPD. Saat ini kelembagaan sedang kita siapkan, jika semuanya sudah siap, pasti akan kami lantik sesuai dengan aturan. Karena sesuai dengan ketentuan kami baru bisa melakukan pelantikan pada bulan Maret mendatang,”tutur Sutiaji usai melantik Drs. Mulyono Msi sebagai Sekretaris DPRD Kota Malang, Senin (3/12).
Ia lantas menyampaikan, beberapa OPD yang akan di marger antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, akan digabung menjadi satu. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup (LH), akan di marger Dinas PU Perkim dan PU Perumahan Rakyat.
Sementara Dinas Pendidikan direncanakan untuk ditambah fungsinya dari Dinas Pemuda dan Olahragga. Dinas Sosial juga akan mengalami perubahan. Fungsinya akan di ditambah dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Kaluarga Berencana (PPPAPPKB).
“Kami ingin seluruh OPD di Kota Malang, memilik kaya fungsi, saat ini masih terlalu gemuk. Kalau OPD sedikit tapi fungsinya banyak, maka akan ada penghematan, ini yang sedang kami susun, agar perjalanan pemerintahan Kota Malang ini bisa efektif,”imbuh Sutiaji.
Ia berharap dengan struktur baru nanti, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan optimal karena dalam lima tahun kedepan Pemkot Malang, benar-benar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Makanya, tambah dia dalam pelantikan Sekretrasi DPRD Kota Malang, pihaknya tidak melantik pejabat lainnya.”Memang banyak yang bertanya kenapa hanya Sekwan yang dilantik, OPD yang lain tidak. Ya karena aturanya belum diperbolehkan, dan kerangka eselon II yang baru masih kita meintakan persetujuan DPRD Kota Malang,”tukas Wali Kota yang juga seorang ustadz ini.
Mengenai keberadaan Sekwan menurut dia, sangat dibutuhkan, agar dewan memiliki perangkat yang kuat. Ini sangat penting untuk memastikan seluruh aktifitas dengan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya minta Pak Mulyono, untuk bekerja secara marathon, mengawal seluruh kepentingan organisasi dan kepentingan DPRD Kota Malang, persoalan yang dulu pernah terjadi bisa menjadi bahan evalusi bersama,”timpalnya.
Seperti diketahui, di Kota Malang ada 28 OPD, 22 merupakan Dinas dan Badan, tiga orang asisten, dan tiga orang staf ahli. Delapan OPD kosong, adalah Inspektorat, Dinas Pekejaan Umum dan Permukiman, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kesatuan Bangsa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) , Badan Pelayanan Perjinan Terpadu Satu Pintu, ditambah satu lagi kepala Dinas Sosial yang akan memasuki masa pensiun.
Dengan rampingnya OPD nanti, maka tidak dibutuhkan lagi lelang jabatan. Karena eselon II yang ada saat ini masih mencukupi. [mut]

Tags: