Pemkot Perketat Prosedur Perijinan Penjualan Elpiji

Dengan memenuhi prosedur perijinan penjualan elpiji, maka ledakan elpiji yang mengakibatkan kerusakan seperti ini bisa dihindari.

Dengan memenuhi prosedur perijinan penjualan elpiji, maka ledakan elpiji yang mengakibatkan kerusakan seperti ini bisa dihindari.

Batu,Bhirawa
Menyusul adanya insiden meledaknya gas elpiji di Jl.Abdul Rahman Gg II nomor 5 Kota Batu yang telah mengakibatkan tiga rumah hancur, maka perijinan tempat usaha harus diperketat. Hal ini berkaitan dengan penerapan prosedur keselamatan yang harus terkontrol. Dengan langkah ini diharapkan ledakan gas elpiji serupa bisa dihindari.
Prosedur ini juga harus dipenuhi David Wijaya, pemilik gudang elpiji yang meledak di Jl.Abdul Rahman Gg II Kota Batu. Perijinan dan prosedur keselamatan harus dipenuhi, jika ia ingin melanjutkan usaha perdagangan elpiji miliknya.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Pemkot Batu, Bambang Suyono, mengatakan bahwa tempat gudang dan tempat penjualan  elpiji milik David tidak memiliki izin usaha elpiji. Dinas juga tidak mencatat David sebagai agen, pangkalan maupun pengecer gas elpiji.
“Saat ini kami juga masih menunggu perkembangan kasusnya dari kepolisian bagaimana ending tentang pemilik gudang elpiji ini. Kalau nanti David ingin melanjutkan usahanya, dia mutlak harus mengantongi izin terlebih dahulu,” ungkap Bambang Suyono saat dikonfirmasi, Minggu (23/3).
Menurutnya, untuk mendapatkan izin usaha elpiji, baik agen maupun pangkalan, pihaknya harus mengajukan rekomendasi gangguan HO dari warga sekitar. Jika warga memberikan persetujuan, maka Dinas baru bisa memproses perizinan kepada pemrakarsa.
“Untuk usaha penjualan elpiji milik David, Persetujuan warga mutlak ada karena usaha elipiji ini berada di perkampungan padat. Lihat saja ketika ada ledakan, efeknya banyak merusakkan rumah di sekitarnya,” tambah Bambang.
Selain itu persyaratan lain yang juga harus dilengkapi. Misalnya, lokasi, model usaha, maupun jumlah tabung yang diperjualbelikan. Tanpa ada persetujuan warga dan persyaratan itu, Dinas tidak akan memprosesnya. Usaha seperti itu tentu juga berada di bawah pengawasan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM.
Setelah ada izin, kata Bambang, pemilik usaha baru mengajukan DO ke Pertamina. Terkait banyaknya tabung yang didapatkan pemilik usaha, tergantung pada model pengajuan dia ke Pertamina.
Diketahui, sebuah rumah di Jl.Abdul Rahman Gg.II nomor 5 Kota Batu milik David Wijaya hancur akibat ledakan dari kebocoran tabung elpiji, Kamis (20/3) pukul 04.50 WIB. Diduga, rumah yang digunakan untuk menjual elpiji ini juga dimanfaatkan untuk mengoplos gas dari elpiji subsidi ke tabung elpiji non subsidi. Akibat kejadian itu, empat orang mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Adapun ledakan yang diakibatkan kebocoran tabung elpiji ini bisa dikatakan sangat besar. Efek dari ledakan itu telah mampu mengakibatkan tiga rumah mengalami kerusakan parah. Rumah tersebut adalah rumah milik korban David yang kondisinya bisa dikatakan hancur. Sedangkan dua rumah lainnya adalah milik H.Anwar dan milik Heri yang merupakan tetangga terdekat korban. Selain itu, efek dari ledakan juga harus dialami belasan bahkan puluhan rumah lainnya yang berjarak sekitar 100 meter dari TKP. [nas]

Tags: