Pemkot Probolinggo Saving Anggaran Rp 50 M untuk Pembangunan RSUD

Maket RSUD Baru kota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Dana Cadangan RSUD, Muncul Dua Surat Rekomendasi
Kota Probolinggo, Bhirawa
Dua surat rekomendasi Pemprov Jawa Timur untuk Pemkot Probolinggo Terkait Raperda Dana Cadangan Pembangunan RSUD, jadi perhatian DPRD Kota Probolinggo. Sebab, isi surat yang sama, lampiran rekomendasinya berbeda. Pemkot saving anggaran Rp 50 milyar untuk pembangunan RSUD itu sendiri.

Dua surat itu sama-sama yaitu adanya Rapeda Dana Cadangan Pembangunan RSUD, tetapi ada perubahan pada catatan yang menyertai. Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, Raperda Dana Cadangan Pembangunan RSUD telah menyetujui Pemprov Jatim. Tetapi, ada catatan yang harus diperhatikan. “Salah satu yang menjadi catatan adalah penganggaran dana cadangan tidak dilakukan di P-APBD tahun berjalan. Tetapi, harus pada APBD induk atau dibolehkan pada APBD 2021, “ujarnya.

Hal ini mengacu pada surat hasil konsultasi perubahan program, Pemesanan perubahan daerah dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur tertanggal 19 Agustus 2020 yang persediaannya telah diterima Komisi II. Pada hari yang sama, Komisi II juga menerima surat yang sama, baik nomor maupun tanggalnya. Isinya juga menyatakan raperda Dana Cadangan RSUD disetujui, tetapi tanpa catatan khusus.

“Suratnya sama, nomor surat sama, tanggal sama, tapi isinya pada bagian lampiran ada yang berubah. Di surat pertama tidak ada catatan rekomendasi sama sekali. Beda dengan yang kedua, padahal tidak ada pencabutan surat pertama, “ujar anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni, Selasa (1/9).

Perbedaan itu terlihat dari bagian lampiran Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Surat pertama menyebutkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan RSUD Kota Probolinggo setuju dengan catatan. Di antaranya, penganggarannya tidak diperbolehkan perubahan APBD tahun berjalan serta harus diundangkan sebelum pengundangan raperda APBD tahun anggaran berikutnya. Substansinya juga harus memuat jenis program kegiatan. Sedangkan surat lain yang sama-sama menyatakan persetujuan tidak mencatat catatan apapun.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Titik Widayawati menyatakan adanya kaitan dengan surat hasil konsultasi Perubahan Propemperda tahun 2020. “Lampiran 1 ada 3 catatan. Surat itu keluar berdasarkan hasil rapat internal tim di Provisi Jawa Timur tanpa mengikutkan DPRD Kota Probolinggo dan Bagian Hukum. Setelah dikonfirmasi memang ada ketidaktepatan penafsiran pasal yang dijadikan dasar oleh tim Pemprov Jatim, “jelasnya.

“Setelah kami luruskan, akhirnya bisa diterima oleh tim dari Pemprov Jatim. Sehingga, lampirannya diubah menjadi seperti yang kedua, “tambahnya. Mengenai tidak dicabutnya surat pertama dengan adanya perubahan itu, Titik mengaku tidak tahu pasti alasannya. “Itu ranahnya yang membuat surat,” tuturnya.

Diketahui, Pemkot Probolinggo mengajukan Raperda Dana Cadangan Pembangunan RSUD. Pengajuan ini dilakukan sejak Perubahan APBD 2020 yang telah disetujui dengan adanya surat hasil konsultasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim tertanggal 19 Agustus 2020. Upaya Pemkot Probolinggo membangun rumah sakit anyar di Kelurahan Kareng Lor-Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, semakin lempang. Kini, Pemprov Jawa Timur telah menyetujui usulan Raperda Dana Cadangan Pembangunan RSUD.

“Siapa bilang belum disetujui. Sudah disetujui saat konsultasi ke Biro Hukum (Pemprov Jawa Timur),” ujar Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo.

Menurutnya, anggaran pembangunan RSUD baru cukup besar, sehingga perlu dilakukan saving anggaran sejak tahun ini melalui Perubahan APBD 2020. “Total anggaran yang kami rencanakan untuk pembangunan RSUD ini mencapai Rp 50 miliar. Dengan dilakukan saving sejak 2020,” jelasnya.

Wakil wali kota berlatar belakang teknik sipil ini memaparkan rincian anggaran yang akan di-saving dalam dana cadangan. Pada Perubahan APBD 2020 yang disimpan Rp 10 miliar dan tahun depan mencapai Rp 15 miliar. “Baru pada 2022 dianggarkan Rp 25 miliar. Jadi, total keseluruhan anggaran Rp 50 miliar,” jelasnya.

Dalam penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota kemarin, Subri menyebutkan berdasarkan pasal 80 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, tambahnya.(Wap)

Tags: