Pemkot Surabaya Ambil Alih Perda Miras

3-mirasPemprov Jatim, Bhirawa
Setelah dikabarkan Perda Minuman Beralkohol milik Kota Surabaya nyantol di Pemprov Jatim selama sebulan, akhirnya perda tersebut turun juga. Menurut Biro Hukum Setdaprov Jatim, perda tersebut sudah diambil Pemkot Surabaya pada, Rabu (2/7) siang.
“Sudah diamil Rabu pagi. Saya tidak tahu siapa yang ambil. Sebab waktu itu berbarengan dengan Rapat Paripurna di DPRD Jatim. Jadi saya ke DPRD, dan yang menyerahkan staf saya,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan Estu Subagiyo, dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Menurut Himawan, Perda tersebut turun dari meja Gubernur Rabu pagi, dan langsung diambil Pemkot Surabaya pada Rabu siang. Dengan turunnya Perda tersebut, Himawan menepis anggapan  Pemprov menghambatPperda yang sudah dibentuk oleh daerah.
Memang setelah kurang lebih satu bulan sejak disahkan dalam rapat paripurna oleh DPRD Surabaya, perda minbiman Beralkhohol Surabaya belum mendapatkan intervensi Gubernur sebagaimana ketentuan.
Perda  Minuman beralkhohol dari Surabaya ini mengatur tentang peredaran minuma beralkhohol baik penjualan maupun konsumsinya. Salah satu hal yang diatur adalah penjualan minuman beralkhohol harus di tempat yang memperoleh izin tertentu dan dikonsumsi di tempat. [iib]

Tags: