Pemkot Tak Punya Etika Baik Persidangan

4-foto sidang gugatan wali kota-bed.JPG (1)PN Surabaya, Bhirawa
Belum ditandatanganinya surat kuasa persidangan oleh Wali kota Tri Rismahrini, membuat sidang gugatan yang dilakukan Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru tahap III (KPPTB) harus ditunda untuk kedua kalinya. Pihak penggugat menilai Pemkot Surabaya tak punya etikad baik dalam sidang itu.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(3/3) dengan tergugat Wali kota Surabaya dan PT KAI Daops VIII kemarin, sebenarnya Majelis Hakim yang diketuai Ainur Rofiq, ingin segera memulai gugatan ini. Namun,ternyata  tergugat tak siap dengan surat kuasa dari Wali Kota.  Demikian pula dengan kuasa hokum PT.KAI juga tidak hadir.
Maka dari itu, Ainur Rofiq sempat mengatakan bahwa tergugat terkesan tidak serius dalam persidangan.”Sidang ditunda sampai Senin depan, dan meminta agar tergugat I lebih siap disidang berikutnya agar tidak terjadi penundaan untuk kesekian kalinya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofiq, Snin (3/3).
Saat ditanya terkait surat kuasa dari Wali Kota, Rerry Setianingtyaswati selaku staf Sub Bag bantuan hukum Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengaku surat kuasa itu belum jadi. “Maaf Hakim, surat kuasa dari Wali Kota masih di proses pihak Pemkot Surabaya,” ujar Rerry, Senin (3/3) diruang sidang Tirta PN Surabaya.
Dijelaskan Rerry, bahwa surat kuasa masih dalam proses di Pemkot Surabaya. Saat ini, dia hanya diberi surat tugas untuk menghadiri proses sidang gugatan diPN Surabaya. “Untuk surat kuasa, sampai saat ini belum selesai,”,katanya sembari memperlihatkan surat tugas pada majelis hakim.
Mendapat tergugat I tak membawa surat kuasa, Ainur Rofiq hanya memeriksa surat tugas saja dan kemudian melihat bahwa kuasa hukum tergugat II, yakni PT KAI Daops VIII Surabaya juga tak hadir. Karena itu, pihaknya memutuskan bahwa sidang harus ditunda. “Karena tergugat meminta waktu seminggu, maka sidang kembali digelar minggu depan,” urai Ainur Rofiq.
Usai sidang, Kuasa Hukum pedagang Pasar Turi, Amir Burhanudin mengaku kecewa dengan penundaan sidang yang kedua kalinya ini. Dia menduga bahwa belum beresnya surat kuasa pada tergugat I dan tak hadirnya tergugat II, kemungkinan ingin mengulur waktu. “Alasan seperti itu hanya strategi kuno untuk menunda persidangan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya hanya ingin Pemkot Surabaya menunjukkan etikad baik, karena masyarakat di Pasar Turi sudah dua tahun tak bisa berdagang. “Kalau memang Wali Kota Surabaya punya etos kerja tinggi dan peduli pada rakyat, maka tunjukkanlah itu dalam proses persidangan ini. Kami menunggu kepastiannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, para pedagang Pasar Turi yang tergabung pada Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru tahap III (KPPTB) menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan PT KAI Daops 8 Surabaya terkait ketidakjelasan pembangunan kembali Pasar Turi tahap III usai kebakaran terakhir yang terjadi 15 bulan lalu.
Pedagang sebanyak 973 orang itu pun meminta ganti rugi material senilai Rp 133,065 miliar dan immaterial sebesar Rp 100 miliar secara kontan. Para pedagang itu sejak peristiwa kebakaran hingga saat ini tak diberi lahan berjualan. Padahal dari keuntungan berdagang itu seharusnya untuk memenuhi hidup sehari-hari. [bed]

Tags: