Pemprop Jatim Arahkan Lumajang Cluster Agropolitan Regional

Lumajang, Bhirawa
Pemprov Jatim mengarahkan Kabupaten Lumajang sebagai 6l yang mencakup wilayah Bromo-Tengger-Semeru. Kabupaten  ini akan dikembangkan menjadi wilayah Agrobis terkemuka yang berdaya saing global dan berkelanjutan.
Disesuaikan dengan pengembangan, penunjang, sektor kebutuhan dasar dan diaplikasikan dengan penataan ruang.”Provinsi Jatim terbagi dalam beberapa cluster yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pertumbuhan fisik, ekonomi dan pertumbuhan sosial budaya,” demikian kata Peni Kusdarmi, SH. Msi Sekretaris Bakorwil Malang dalam kegiatan Musrenbang Kabupaten Lumajang Tahun 2014 di Pendopo (19/3/2014).
Ditambahkan Peni Kusdarmi, berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah disingkronisasikan dengan kebijakan sektoral melalui RPJP Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), dan RPJP Daerah Provinsi Jatim dan visi pembangunan jangka panjang Provinsi Jatim.”Penetapan cluster dirumuskan berdasarkan arah pembangunan jangka panjang,”tambahnya.
Ini disingkronkan sesuai visi-misi RPJPD dan resntra tata ruang dan rencana strategis Jatim. Dimana, Lumajang ditetapkan sebagai Cluster Agropolitan Bromo-Tengger-Semeru.
Menurut Peni Kusdarmi berdasarkan arah tata ruang di Jatim, Kabupaten Lumajang termasuk dalam wilayah pengembangan Probolinggo-Lumajang. Dengan pusat pengembangan wilayah berada di Kabupaten Probolinggo. Dimana, perkotaan Lumajang diarahkan sebagai pusat kegiatan lokal dalam sistem perkotaan di wilayah Provinsi Jatim.  “Dengan arahan fungsi wilayah perkotaan Lumajang,”paparnya.
Ini berkaitan dengan  kehutanan, perkebunan, pariwisata, perikanan dan agroindustri. Kebutuhan pengembangan prasarana wilayah di Kabupaten Lumajang meliputi rencana jalan nasional sebagai jalan kolektor primer, jalan provinsi kolektor primer, pengembangan jalan strategis nasional, pengembangan jalan strategis provinsi dan pengembangan terminal tipe A di Terminal Minak Koncar.
Rencana pengembangan lainnya untuk mendukung Kabupaten Luamjang sebagai cluster Agropolitan adalah dengan melakukan pengembangan jalur kereta api double track, stasiun kereta api dan konservasi rel kereta api. ”Tidak hanya itu saja, untuk mendukung perluasan jaringan listrik juga akan dikembangkan sistem transmisi jaringan berkekuatan 150 Kilo Volt (KV),”imbuhnya serius.
Berdasarkan arahan rencana tata ruang provinsi Jatim, Kabupaten Lumajang, lanjutnya juga diharapkan bisa mengembangkan kawasan hutan produksi seluas 23.915 hektar. Luasan hutan lindung seluas 12.652 hektar harus tetap dipertahankan. ”Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya di Kabupaten Lumajang, yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan luas 23.295 hektar mesti dipertahankan,” jlentrehnya.
Pemprov Jatim juga menekankan kepada Kabupaten Lumajang, agar mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk tanah pertanian lahan basah seluas 32.144 hektar dan kawasan lahan pertanian kering seluas 175 hektar tetap harus dipertahankan. Pengembangan Cluster wilayah akan mengarahkan renstra ekonomi Lumajang sebagai Kawasan Agropolitan Regional disesuaikan dengan rencana tata ruang yang ada.
Hal ini disesuaikan dengan sudut kepentingan sosial dan budaya beserta pemukiman adat Suku Tengger.  “Serta kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan atau kepentingan tehnologi tinggi di daerah Tiris, Gunung Lemongan,”urainya. Sehingga diharapkan bisa mengurangi disparitas wilayah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Untuk itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti Kabupaten Lumajang, yakni menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 32.323 hektar. Tujuannya agar lahan ini tidak beralih fungsi menjadi lahan budidaya lainnya. “Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman perijinan dalam rangka pengendalian, pemanfaatan ruang di Kabupaten Lumajang,”tandasnya.  [yat]

Tags: