Pemprov Jatim Intensifkan Penggunaan Aturan Pusat

PSurabaya, Bhirawa
Pemprov Jatim akan mengintensifkan pelaksanaan perundangan untuk mempercepat pembebasan lahan bagi keperluan pembangunan Tol Trans Jawa di wilayahnya. Dua aturan perundangan dianggap telah cukup efektif bagai percepatan pembebasan lahan  proyek nasional tersebut.
Kedua perundangan itu adalah, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan terutama Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto SH MH menuturkan, dua aturan terkait pembebasan lahan untuk proyek kepentingan umum sebenarnya sudah bisa memberikan ruang bagi pemerintah dan pihak pemilik lahan untuk bernegosiasi secara cepat.
Menurut Suprianto, Pemprov Jatim sebenarnya sudah berusaha keras agar pembebasan lahan ini cepat rampung, namun sampai saat ini memang masih ada kendala di lapangan terutama terkait harga ganti rugi lahan.
Untuk itu berdasarkan kedua aturan tersebut, lanjut Suapriatno, ada beberapa pendekatan solutif yang akan dilakukan diantarnaya, pertama pendekatan dengan meningkatkan keberpihakan dan penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah.
“Pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan sosialisasi, negosiasi dan pemberian kompensasi yang komprehensif. Boleh jadi pendekatan ini cenderung high cost economy, dimana tuntutan masyarakat terhadap nilai dan harga tanah bisa dipenuhi segera,” kata Suprianto, dikonfirmasi, Rabu (18/6).
Kemudian, pendekatan dengan memperkuat kewenangan negara untuk mengambil tanah pada harga yang ditetapkan walaupun tanpa kerelaan pemilik tanah. Pendekatan ini sudah barang tentu menggunakan kekuatan undang-undang dalam rangka menjaga kewibawaan pemerintah selaku penyelenggara negara.
Pelaksanaan undang-undang yang diperankan oleh aparat tanpa mengedepankan vested interest dalam setiap tindakannya. Artinya, jelas Suprianto, secara legal formal aparat pelaksana harus menunjukan sikap independen dan hanya tertuju kepada kepentingan umum.
“Terlambatnya pengadaan tanah berpengaruh pada sulitnya mengerjakan konstruksi, jadwal pembiayaan hingga manfaatkan ekonomis yang sudah lama ditunggu para stakeholder. Tidak saja terkait pembiayaan konstruksi tetapi yang lebih mendasar adalah pembiayaan untuk ganti rugi kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut,” jelasnya.
Memang berdasarkan   Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pemerintah sebagai pihak yang memerlukan lahan diberikan dua alternatif , baik komunikasi secara musyawarah mufakat dan penitipan gantiu rugi kepada pengadilan.
Dalam Perpres tersebut, masyarakat yang menolak hasil musyawarah terkait harga dan bentuk ganti rugi lahan bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sementara pihak pemerintah bisa melakukan penitipan ganti rugi kepada pihak pengadilan dan melakukan penguasaan paksa bila pemilik lahan tidak melakukan keberatan pada pengadilan atau menolak putusan pengadilan terkait hal ini.
Berdasarkan data dari Pemprov Jatim, khusus TKD di kabupaten/kota yang dilewati pembangunan tol itu diantaranya, di Kabupaten Ngawi 20 desa, Kabupaten Magetan lima desa, Kabupaten Madiun 25 desa dan Kabupaten Nganjuk 24 desa.
Kabupaten Jombang dan Mojokerto 29 desa, Kabupaten Gresik 10 Desa, Kabupaten Sidoarjo 11 desa dan Kabupaten Pasuruan 21 desa. Kemudian di Kabupaten Malang sebanyak sembilan desa. Sementara Kota Surabaya yang dilewati tol Trans Jawa meliputi Kecamatan Karangpilang dan Kecamatan Lakarsantri. [iib]

Tags: