Pemprov Kurang Tanggap Soal Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi bidang Pembangunan DPRD Jatim mengkritisi minimnya perhatian Pemprov Jatim terhadap keberadaan perlintasan sebidang kereta api yang masih dibiarkan tanpa palang pintu. Akibatnya, kasus nyawa melayang akibat ditabrak KA masih tinggi di Jatim.

Hidayat MSi anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim mengatakan komisi D dalam pembahasan P-APBD Jatim 2020 terus mendorong supaya Dishub Jatim segera menyelesaikan masalah perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu karena kerap menjadi penyebab kecelakaan.

Di sisi lain keberasaan EWS di perlintasan sebidang KA juga banyak yang rusak, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Ironisnya, kecelakaan dengan kereta api itu selama ini yang disalahkan selalu pengguna jalan, padahal itu menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Perlintasan sebidang kereta api di Jatim ada sekitar 1500 buah dan yang belum ada palang pintunya sebanyak 300 lokasi. Jumlah ini sangat banyak dan berisiko menimbulkan korban nyawa lagi jika pemerintah tak segera menangani,” kata Hidayat saat dikonfirmasi Senin (31/8).

Ia sangat menyayangkan pekerjaan rumah yang besar itu terkesan dianaktirikan dan berlarut-larut. Hal itu bisa dilihat dari pembahasan P-APBD Jatim 2020 dimana anggaran untuk pembangunan palang pintu di perlintasan sebidang KA yang menjadi tupokasi Dishub Jatim hanya dialokasikan sebesar Rp500 juta.

“Rp500 juta itu estimasinya hanya mampu menyelesaikan 5 titik saja padahal jumlahnya ada 300. Masak butuh 60 tahun untuk menyelesaikan masalah perlintasan sebidang KA di Jatim,” sindir politisi asal Mojokerto.

Komisi D DPRD Jatim, kata Hidayat sangat berharap persoalan perlintasan sebidang KA bisa secepatnya diselesaikan. Mengingat, jalur dan rute kereta api kedepan akan semakin banyak dengan adanya doubel rel dan kereta cepat.

“Pemprov Jatim juga pernah mewacakan akan membuka jalur Gerbangkertasusila untuk komuter beberapa tahun kedepan. Tentu pekerjan rumah iniakan semakin menumpuk,” pungkas Hidayat. [geh]

Tags: