Pemprov Siapkan Pulau Galang sebagai Lahan Konservasi

Pulau Galang akan dijadikan lahan konservasi. Daerah manapun yang mendapatkan Pulau Galang tidak bisa mengubah peruntukan pulau ini untuk kepentingan bisnis.

Pulau Galang akan dijadikan lahan konservasi. Daerah manapun yang mendapatkan Pulau Galang tidak bisa mengubah peruntukan pulau ini untuk kepentingan bisnis.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim segera menyiapkan Penlok (Penetapan Lokasi) Pulau Galang sebagai lahan konservasi. Langkah pemprov ini bakal membuat Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang berebut pulau ini harus gigit jari. Sebab jika salah satu daerah ini mendapatkan Pulau Galang, tak bisa diubah peruntukannya untuk kepentingan bisnis.
“Banyak kalangan yang menyatakan Pulau Galang ini sangat strategis karena ada kaitannya dengan Pelabuhan Teluk Lamong, sehingga akses ekonominya tinggi. Meski begitu, jika pulau ini sudah ditetapkan sebagai lahan konservasi, tak bisa digunakan untuk kepentingan lain,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintaha Umum Setdaprov Jatim Suprianto SH, MH dikonfirmasi, Senin (7/7).
Menurut Suprianto, penetapan Pulau Galang sebagai lahan konservasi sudah masuk pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Nasional. Kendati demikian, pemprov tetap akan mengeluarkan Penlok bahwa daerah tersebut sebagai kawasan yang dilindungi untuk konservasi.
Oleh karena itu, lanjut mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini, sebenarnya tidak ada keuntungan secara ekonomi yang besar untuk daerah yang mendapatkan Pulau Galang. Dengan status kawasan konservasi, lahan tersebut tidak boleh ada pembangunan fisik dan perubahan peruntukan.
Untuk membahas sengketa Pulau Galang, Pemprov Jatim telah mengundang kedua belah pihak, yakni Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik di Kantor Gubernur Jatim beberapa waktu lalu. “Dalam masalah ini, pemprov tidak dalam kapasitas hakim untuk memutus, tapi sebagai fasilitator saja,” ungkapnya.
Dijelaskan Suprianto, dalam rapat itu kedua daerah diminta memberikan usulan kepada pemprov, apa keinginan, aspirasi dan apa bentuk penyelesaiannya. Dari usulan tersebut akan ditarik kesepakatan bersama-sama dan saling setuju tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Jika dilihat secara historis, Pulau Galang ini merupakan tanah timbul, secara geografis bisa diakses kedua belah daerah tapi lebih dekat dengan Gresik. Sedangkan secara sosiologis dan yuridis lahan di pulau ini pernah dilakukan hak atas tanah oleh tiga warga yang belum kita ketahui secara pasti asalnya,” paparnya.
Mengenai masalah ini, kata Suprianto, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat Nomor 590/227/PUM pada 18 Juni 2014 lalu tentang Penjelasan Status Quo Tanah Timbul di Muara Sungai Lamong Antara Kota Surabaya  dengan Kabupaten Gresik.
Surat yang ditandangani Dirjen Pemerintahan Umum Agung Mulyanto itu menyatakan, selama batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut terhadap Pulau Galang masih belum disepakati, maka status quo dinyatakan tetap berlaku. Selanjutnya, pemprov bertanggung jawab terhadap pengelolaan tanah timbul dimaksud dan tetap menjaga kelangsungan konservasi dalam rangka kelestarian lingkungan.
Dalam upaya percepatan penyelesaian status quo, pemprov diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian. Di antaranya dengan mengkaji berbagai peraturan perundangan dan data pendukung mengenai sejarah, kondisi dan letak geografis tanah timbul dimaksud antara Surabaya dan Gresik.
Melaporkan hasil langkah-langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri yang ditujukan Dirjen Pemerintahan Umum sebagai upaya mendukung pelaksanaan tertib wilayah adminstrasi pemerintahan. [iib]

Tags: