Pemprov Siapkan SE Libur Saat Pilpres

Puluhan personel Satpol PP Surabaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres 2014 di Jalan Protokol seperti, Raya Ngagel, Jagir Wonokromo, Panjang Jiwo dan Raya Nginden Surabaya,Minggu (6/7). Ratusan APK yang ditertibkan seperti,baleho spanduk dan  banner  pasangan Capres dan Cawapres. [trie diana]

Puluhan personel Satpol PP Surabaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres 2014 di Jalan Protokol seperti, Raya Ngagel, Jagir Wonokromo, Panjang Jiwo dan Raya Nginden Surabaya,Minggu (6/7). Ratusan APK yang ditertibkan seperti,baleho spanduk dan banner pasangan Capres dan Cawapres. [trie diana]

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang isinya menyatakan pada 9 Juli nanti akan menjadi libur nasional. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan kebijakan untuk libur nasional saat hari H Pilpres 2014.
“Iya kita masih buat SE tersebut. SE tersebut nanti ditujukan kepada SKPD di lingkungan Pemprov Jatim dan kabupaten/kota. Saya mendapat laporan kemarin Kota Surabaya sudah membuat SE untuk lingkungan Pemkot Surabaya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto MSi dikonfirmasi, Minggu (6/7).
Menurut dia, SE tersebut akan segera dikeluarkan dan ditujukan ke instansi di bawah. Meski pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan secara nasional, daerah harus tetap membuat untuk meneruskan kebijakan tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional.
Dilansir setkab.go.id, ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani SBY, dan sesuai dengan UU Nomor 42 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.
PKPU Nomor 4 Tahun 2014 sebelumnya menetapkan Rabu, 9 Juli, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani 30 Juni kemarin dinyatakan Rabu 9 Juli menjadi hari libur nasional untuk kepentingan pemungutan suara Pilpres. Presiden juga memutuskan, hari dan tanggal lain yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan -jika ada- sebagai hari libur nasional.
Berkaitan dengan adanya Pilpres 2014, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan bahwa 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi OJK.  Dengan demikian, maka kantor-kantor OJK lainnya tutup dan tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut.  Dengan demikian BI di seluruh daerah akan meniadakan seluruh kegiatan yang mencakup layanan kas, Sistem Pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan Operasi Moneter Rupiah dan Valuta Asing.
Seperti dilansir situs OJK,  penetapan hari libur saat Pilpres 2014 ini seusai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK. [iib]

Rate this article!
Tags: