Penanganan ‘Obor Rakyat’ Jadi Kewenangan Polri

bagir mnJakarta, Bhirawa
Ketua Dewan Pers Bagir Manan telah menyurati Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman untuk menangani soal penerbitan “Obor Rakyat” yang dinilai oleh kubu capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyebarkan pemberitaan kampanye hitam.
“Obor Rakyat bukan pers, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menangani,” katanya seusai diterima Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Ruang Pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (25/6) kemarin.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung itu, Dewan Pers sejak awal telah menyatakan bahwa penerbitan Obor Rakyat bukanlah sebuah produk jurnalistik, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Dewan Pers.
“Sampai saat ini belum ada perwakilan dari Obor Rakyat yang datang menemui Dewan Pers, jika ada maka akan dilayani dan diterima,” ucapnya.
Bagir menjelaskan ada dua kriteria sebuah produk jurnalistik menjadi bagian dari pers, yaitu dari segi penyelenggara dan konten medianya.
“Dari segi penyelenggaranya, menurut Undang-Undang, pers harus berbadan hukum dan mereka tidak menunjukkan itu, pengelolaannya harus memiliki alamat yang tepat, pimpinan redaksi dan itu semua sampai saat ini belum kami temukan,” ujarnya. Selain itu, kata dia, dari segi konten, media harus memenuhi syarat-syarat jurnalistik, misalnya, faktual, berimbang, “cover both side”, tidak memfitnah, tidak menghakimi dan sebagainya.
“Kita tidak mendapati hal itu dalam Obor Rakyat,” tegasnya.
Ia mengakui pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk memanggil Obor Rakyat, karena sekali lagi bukanlah pers.
“Kami tidak punya wewenang untuk menghentikan karena di luar jangkauan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.  [ant. ira]

Tags: