Pencairan Gaji 13 PNS Kabupaten Pamekasan Tunggu Perbup

Foto: ilustrasi

Pamekasan, Bhirawa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa penapas lega setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan bahwa gaji ke 13 PNS bisa dicairkan.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun. Bagi PNS Kabupaten Pamekasan, pencairan Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, masih menunggu Peraturan Bupati Pamekasan.
.3
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, aturan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah pusat sudah ada. Untuk Kabupaten Pamekasan masih menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah diverifikasi oleh biro hukum Pemprov Jawa Timur.

“Setelah diverifikasi oleh biro hukum Pemprov baru kita bisa tetapkan Perbub itu untuk pencarian gaji ke 13 PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan. Baru kita sosialisasikan ke OPD untuk menyiapkan proses pencairannya,” tambahnya

Sahrul, dihubungi awak media melalui seluler, menambahkan, kini pihaknya sudah menyusun regulasi teknis dan mekanisme pencairannya. Kita berupaya besok atau lusa gaji ke 13 sudah bisa dicairkan.

Pencairan gaji ke 13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru. Karena disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid 19, pencairan mundur sampai bulan Agustus ini.

Kepala BKD menjelaskan, besaran jumlah gaji ke 13 PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan sekitar Rp. 30 milyar untuk 6.400 lebih PNS. “Tunjungan ini juga diberikan kepada PNS berstatus eselon II (dua). Dalam PP dan Kemenpan RB, mengatur gaji ke diberikan kepada PNS,” ucapnya. [din]

Tags: