Penerapan Jam, ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Aturan Pusat

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan akan tetap menerapkan aturan dari pemerintah pusat menuju new normal terkait pemberlakukan jam bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan. Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan pihaknya saat ini sudah menerima arahan dari Kemendagri terkait aturan teknis masuk kerja bagi ASN. Namun untuk teknisnya tetap dievaluasi.

“Penerapan jam ASN saat ini masih kita ikuti aturan pusat. Teknisnya tetap dievaluasi,” ujar HM Irsyad Yusuf, Minggu (28/6).

Adapun arahan dari Kemendagri adalah membagi kerja per sif. Hal itu supaya saat masuk kerja dan pulang tidak ada penumpukan saat di transportasi. Yang utama saat ini adalah pelayanan ke masyarakat tetap maksimal.

“Nantinya bisa diberlakukan sif dan tetap akan dievaluasi yang lebih efektif,” kata Irsyad Yusuf.

Terkait pemberlakuan new normal bagi ASN juga belum bisa dipastikan. Karena, jumlah positif covid-19 di Kabupaten Pasuruan masih terus meningkat. Sejauh ini, Pemkab Pasuruan mengevaluasi pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN di wilayahnya. Masa WFH yang diterapkan sejak pertengahan Maret lalu, berlaku sampai 30 Juni mendatang.
WFH bagi ASN memang tidak seluruhnya diberlakukan. Untuk Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV (pengawas) tetap melaksanakan dan masuk kantor seperti biasanya, termasuk yang layanan langsung ke masyarakat.[hil]

Tags: