Penetapan Raperda LKPJ Bupati TA 2019 Diparipurnakan

Ketua DPRD Pamekasan, H. Fathor Rahman, didampingi tiga pimpinan dewan saksikan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, tandatangani Perda LKPJ Kabupaten Pamekasan Tahun 2019. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan 2019, di paripurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan ditandatani naskah Perda LKPJ oleh Bupati Pamekasan.

Paripurna dipimpin H. Fathor Rahman, juga Ketua DPRD Pamekasan, dihadiri 35 orang anggota dewan. Juga hadir Forkopimda, Kepala Baperwil Jatim di Pamekasan, Sekdakab Pamekasan, Kepala OPD, di ruang rapat DPRD Pamekasan, Senin (7/9).

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam pada sambutan mengatakan, penetapan dengan ditandatani Perda LKPJ Tahun 2019, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat mempertanggungjawabkan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan odetabel.

LKPJ Kabupaten Pamekasan Tahun 2019, walau mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, seputar arus realisasi anggaran, neraca dan laporan pelaksanaan kegiatan serta laporan secara umum lainnya itu telah diaudit BPK RI dengan meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

“Predikat WTP ini adalah ke 6 kali diraih Kabupaten Pamekasan,” ucap Baddrut mantan anggota DPRD Jatim ini. Menurut Bupati, akhir penetapan LKPJ ini memang ada beberapa catatan. Yaitu realisasi anggaran secara keluruhan yang telah melebihi dari target APBD TA 2019.

“Prestasi ini perlu dipertahankan dan ditingkatan dengan lebih cermat lagi. Kegiatan yang kegiatan belum optimal dan kegiatan-kegiatan terealisasi akhir tahun anggaran, sehingga sumber daya yang belum optimal khususnya terkait pelayanan masyarakat secara umum,” katanya.

Ia menegaskan, evaluasi itu akan pihaknya tindakan lanjuti secara langsung, khususnya untuk menentukan prioritas sesuai target yang ditetap pada APBD.

Ketua DPRD Pamekasan, H. Fathor Rahman berharap dengan ditetapkannya Raperda ini, dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung akselerasi penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Palas.

“Sebab, esensi dan muara dari kesemuanya itu tentunya adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. [din]

Tags: