Pengembang Akhirnya Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemkab Gresik

Wabup Gresik Moh.Qosim saat serahkan surat salinan perjanjian kepada Kades Sumput, Sutaji. [kerin ikanto/bhirawa]

Setelah Didesak Ratusa Warga Griya Sumput
Gresik,Bhirawa
Ratusan warga perumahan Griya Sumput, Kecamatan Driyorejo merasa lega. Ini setelah pemgembang perumahan itu menyerahkann fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum – fasos) ke Pemkab Gresik. Selanjutnya, fasum – fasos itu akan diserahkan ke warga perumahan.

Sebelumnya, memang telah terjadi konflik antara warga dan pihak pengembang soal fasum dan fasos itu. Takut terjadi konflik, Pemkab Gresik bahkan sampai memberi perhatian serius. Konflik itu terjadi karena pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan terhadap fasum dan fasos di perumahan itu. Warga pernah mempertanyakan, tapi ditanggapi acuh oleh pihak pengembang.

“Soal pemeliharaan harusnya menjadi kewajiban pengembang. Namun, pihak pengembang mengabaikan hal itu,” ujar salah seorang warga setempat.

Sebelumnya, warga juga berencana melakukan aksi unjuk rasa. Mendengar kabar itu Pemkab Gresik berusaha meredam dengan menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti masalah itu.

Tim mengkaji secara admistratif data fasum-fasos di perumahan tersebut. Dari hasil verifikasi, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data.

Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik.

Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka Pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan Fasum dan Fasos berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Serta Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang Penyediaan, Pemyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Hingga akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2020, telah disepakati penyerahan aset berupa fasum-fasos dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik ditandatangani langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Tri Harsono selaku pihak pengembang.

Sementara itu, salinan dari surat perjanjian yang sudah ditandatangi oleh pihak pemerintah daerah dan pihak pengembang juga diserahkan kepada Pemerintah Desa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Gresik Moh. Qosim menyerahkan salinan surat perjanjian kepada Kepala Desa Sumput, Sutaji dengan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Asluhul Alif, Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Kamjawiyono, Camat Driyorejo, Narto dan juga seluruh warga Perumahan Sumput Asri. [eri]

Tags: