Pengembang Apartemen Bale Hinggil Bantah Akses Jembatan Tak Berizin

Jembatan Apartemen Bale Hinggil dianggap merugikan warga, selain itu Komisi C mempertanyakan izin pembangunannya. [Trie Diana]

Surabaya, Bhirawa
Tudingan Komisi C DPRD Surabaya adanya kesalahan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang dimiliki oleh Apartemen Bale Hinggil Jalan Medokan Semampir Surabaya dibantah oleh pengembang aparteman Bale Hinggil, Hery Sudibyo
Menurut Hery Sudibyo tidak ada kesalahan dalam Amdal Lalin dan sudah sesuai rekomendasi. ”Ijin dari Balai Besar sudah clear, ijin Amdal Lalin juga sudah clear, arahan teknis dari PU Bina Marga sudah tidak ada masalah,” jelasnya Rabu (28/11/2018).
Hery Sudibyo juga mengatakan bahwasannya pembahasan di Komisi A jembatan Bale Hinggil harus ada manfaat bagi masyarakat sedangkan waktu dirapatkan di asisten 2 sesuai arahan teknis dari PU Bina Marga bahwa jembatan kurang dimanfaatkan untuk masyarakat umum.
”Prinsipnya kita tidak ada masalah dalam perijinan, kita mengikuti rekomendasinya saja dan semua ijinnya clear semua. Kalau Amdal mulai 2015 sudah beres. Amdal untul tower A, B dan IMB nya sudah tidak bermasalaha semua,” terangnya.
Sementara menurut Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Surabaya, Irwan Andares saat dikonfirmasi menyampaikan, intinya Dinas Perhubungan telah mengakomodir semua kepentingan. Bahkan pengembang sebelumnya sudah punya ijin dari Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) karena mereka ingin membangun jembatan.
”Kemudian kita analisa, dengan Amdal Lalin kita rekomendasikan boleh memakai jembatan tetapi tidak boleh eksklusif. Jadi boleh dibangun jembatan tapi juga mengakomodir kepentingan warga,” terangnya.
Masih menurut Kabid Rekayasa Lalin ini, jembatan yang dibangun saat ini bukan untuk kepentingan penghuni apartemen saja, bahkan Dishub juga merekomendasikan jembatan itu bisa diakses ke kampung yang berada dibelakang apartemen sehingga bisa turun ke Semolowaru Indah.
”Warga dibelakang apartemen diberi kesempatan bisa lewat jalan akses diantara tengah-tengah dua apartemen itu. Kita sudah rapat beberapa kali, di PU Bina Marga yang menghasilkan kesepakatan pengembang memberi akses masuk bagi warga diantara dua gedung itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi C DPRD Surabaya mempertanyakan kepada Dinas Perhubungan kota Surabaya soal rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) menyalahi aturan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri mengatakan, pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.
”Dan ini juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan kemacetan yang ada diatas (jalan Ir. Soekarno),” tegas Saifuddin Zuhri saat melakukan sidak bersama wartawan.
Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan warga.
”Perlindungan kepentingan umum ini menjadi utama, sehingga jangan hanya kaitan ini (Bale Hinggil) butuh jalan sehingga dicarikan solusi yang seakan-akan itu sesuai dengan aturan,” urainya.
Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai sehingga tidak mengkebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga. [dre]

Tags: