Pengesahan dan Penetapan KUA-PPAS APBD TA 2019

Penandatanganan KUA-PPAS APBD TA 2019 oleh ketua DPRD Drs Puji Santoso dan Bupati Nganjuk Rahman Hidayat, S.Sos, M.M.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2019. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 di Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.
Rapat yang dihadiri 32 orang dari 45 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Drs Puji Santoso, serta dihadiri Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, S.Sos, M.M.
Dalam paripurna tersebut, penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS dilakukan oleh Ketua DPRD dan Bupati Nganjuk. “Saya berterima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya membahas KUA-PPAS tahun 2019. Dan penandatanganan ini sebagai langkah penting pemkot dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan tahun 2019. Karena KUA-PPAS ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2019,” kata Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat usai penandatanganan.
Sementara itu, Ketua DPRD Puji santoso mengatakan, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan hingga pengesahan APBD 2019 dapat disahkan.
“KUA-PPAS ini kan jadi dasar pembahasan APBD 2019. Tahapannya nanti ada nota keuangan wali kota, nota keuangan rancangan APBD, dan ada pandangam fraksi DPRD, kemudian jawaban wali kota terhadap pandangan fraksi, kemudian pendapat akhir fraksi setelah itu penetapan APBD. Itu semua dirapat paripurnakan,” jelas Puji Santoso.
Lebih lanjut Puji Santoso memaparkan, pihaknya nantinya bersama-sama dengan eksekutif telah menyepakati KUA dan PPAS APBD 2019. Hal itu dikuatkan pula dengan penandatanganan dan persetujuan antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2019 sudah selesai,”kata Puji Santoso.
KUA, dikatakan Puji Santoso adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah.
“Baru kemudian dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” jelas Puji Santoso.
Sekedar diketahui, sebelumnya Pemkab dan DPRD Nganjuk telah melakukan pembahasan yang sistematis dan berkesinambungan dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap rancangan KUA dan PPAS. Baru selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan rancangan Peraturan Derah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun angaran 2019.
Oleh karenanya, ini merupakan bagian dari proses dan dinamika pembahasan sampai dengan kesepakatan bersama tentang rancangan kua dan rancangan ppa KUA dan PPAS APBD 2019.(adv.ris)

Tags: