Pengumuman SKD Telat, SKB CPNS Ditunda

Suasana tes CPNS berbasis CAT di Hotel Empire, Surabaya mulai berjalan normal setelah sempat mengalami perubahan jadwal, Selasa (30/10).

Jauh dari Harapan, Menpan Kurangi Syarat Kumulatif SKD
Pemprov, Bhirawa
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT) jauh dari harapan ideal. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk mengubah sejumlah ketentuan penerimaan CPNS termasuk jadwal pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai lanjutan dari SKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno mengungkapkan, pelaksanaan SKB semula direncanakan kemarin, Senin (26/11). Namun, sampai saat ini pihak BKD Jatim belum menerima hasil pemeringkatan SKD yang menjadi dasar bagi peserta yang lolos untuk mengikuti SKB.
“Berartu pusat (Panselnas) belum selesai, kan pengumuman kelolosan (SKD) dari pusat. Karena sistem pemeringkatan ada di sana,” tutur Anom saat dikonfirmasi kemarin. Hingga kini, lanjut anom, belum ada kepastian tanggal terkait pengumuman SKD. “Informasinya kan tanggal 26 ini, kalau mundur lagi berarti masih harus menyesuaikan Permenpan,” tambah dia.
Ia mengaku, Menpan-RB telah mengeluarkan aturan baru untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan formasi CPNS. Ketentuan-ketentuan itu diatur dalam Permenpan – RB Nomor 61 tahun 2018. Beberapa poin penting di dalamnya ialah menjelaskan terkait pengurangan syarat kumulatif SKD bagi formasi yang tidak memenuhi kuota.
Secara rinci, nilai kumulatif SKD minimal 255 diberikan untuk formasi umum, formasi umum jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang serta formasi lulusan terbaik (cumlaude). Sementara untuk nilai kumulatif penyandang disabilitas, tenaga guru dan paramedic dari eks honorer K-II mendapat keringanan nilai kumulatif hingga 220. Idealnya, dengan mengacu Permenpan-RB 37 tahun 2018 ambang batas nilai SKD minimal 298. Dengan rincian, Tes Kompetensi Probadi (TKP) minimal 143, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal75 dan Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80.
Ketentuan pengurangan nilai kumulatif tersebut berlaku jika belum tercukupinya peserta seleski CPNS yang memenuhi passing grade SKD sesuai dalam ketentuan Permenpan-RB nomor 37 tahun 2018. “Pemenuhan ini nanti tetap berdasar peringkat untuk mengikuti tes SKB. Jika terdapat nilai kumulatif yang sama akan dilihat dari TKP, TIU dan TWK,” tandas Anom.
Sesuai formasi yang dibuka untuk Pemprov Jatim sebanyak 2.065, maka Anom memprediksi akan ada sekitar 6 ribu peserta SKD yang berhak mengikuti SKB. Jumlah tersebut merupakan tiga kali jumlah formasi yang diperlukan untuk menggelar SKB.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, SKB CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN. “Rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang,” tutur dia.
Kepala BKN juga menegaskan, Pansel instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB. Kepala BKN meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel instansi untuk segera menyiapkan diri. “Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang. Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan,” tegasnya. [tam]

Tags: