Pengusaha Elektronik ‘Gunung Sari Intan’ Ancam Somasi Andreas Thamrun

Achmad Taufan Soedirjo SH MH (kiri) bersama kliennya, Mariani Tanubrata. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mariani Tanubrata dan Welly Tanubrata melalui kuasa hukumnya, Achmad Taufan Soedirjo SH MH, dan Yasin Abdullah SH akan segera melayangkan Somasi dan Melakukan Proses Hukum terhadap Andreas Thamrun. Langkah itu dilakukan lantaran pengusaha elektronik ‘Gunung Sari Intan’ ini merasa dirugikan atas tindakan Andreas yang menuduh Welly Tanubrata, anak Mariani telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Achmad Taufan Soedirjo, Andreas Thamrun telah melaporkan Welly Tanubrata ke Polrestabes Surabaya dan bukti laporan polisi itu kemudian diungkap ke media massa. “Ekspose media massa itu sangat memojokkan dan berimbas pada tercemarnya nama baik klien kami,” kata pria yang akrab disapa Taufan ini.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/1243/XII/2018/JATIM/RESTABES SBY itu disebutkan bahwa Welly Tanubrata telah melakukan tindak kriminal dalam bentuk penipuan dan penggelapan dengan korban Andreas Thamrun dan Go Giek Fe alias Vivi.
Ditegaskan Taufan, laporan polisi tersebut sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar mengingat yang terjadi antara Welly dan Andreas sebetulnya adalah pinjam meminjam dana. Dan selama ini pihak Welly selalu berupaya melakukan pembayaran.
Ini dibuktikan dengan adanya pengiriman uang beberapa kali.Juga ada beberapa barang berharga milik keluarga diambil Andreas yang bernilai ratusan juta rupiah. Ini dihitung sebagai pembayaran pengembalian dana pinjaman itu, dan Welly selalu kooperatif dan komunikasi dengan Andreas Thamrun apabila sedang tidak ada uang secara kekeluargaan.
Begitupun dengan kasus yang menyangkut Go Giek Fe alias Vivi.Tidak benar apabila Welly dituduh melakukan penipuan dan penggelapan karena Welly sudah beberapa kali membayar dan ada beberapa barang elektronik yang diambil untuk dihitung sebagai pembayaran.
“Jadi sangat jelas bahwa permasalahan pinjaman dana tersebut merupakan permasalahan hutang piutang perdata murni dan bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan,” urainya.
Terkait beberapa hal yang dianggap tidak menyenangkan bagi kliennya tersebut, Taufan menuntut agar Andreas meluruskan berita-berita yang tersebar di media massa serta mengembalikan hak hak nya sehingga sangat merugikan lahir dan batin kliennya.
Andreas juga harus meminta maaf secara langsung ataupun tertulis kepada Mariani. “Selambat-lambatnya 5 x 24 jam atau lima hari setelah surat somasi dia terima,” kata Taufan.(ma)

Tags: