Penjadwalan Ulang tak Digubris, Anggota Dewan Keluar Sidang

DPRD Jatim, Bhirawa
Polemik Raperda RPJMD mencapai kulminasinya.  Sebagian besar anggota Dewan keluar dari Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJMD, Senin(10/3).
Diduga mereka kecewa setelah tidak ada tanggapan positif baik dari pimpinan Dewan maupun eksekutif  terkait perbaikan mekanisme penyusunan draf  Raperda.
Akibatnya dari sekitar 54 anggota yang mengisi absensi , tinggal 24 legislator yang hadir sampai akhir sidang.
Bahkan Fraksi PKS , dalam sidang paripurna kemarin,  menolak untuk menyerahkan Pandangan Umum Fraksi  kepada pimpinan sidang.
Para anggota legislative masih pada pendirian awal untuk mreminta  penjadwalan ulang penetapan RPJMD. Begitu juga dengan desakan agar pembahasan RPJMD dilakukan sesuai prosedur.
“Paripurna RPJD  ini tidak ada gunanya. Sebab semua tahapan tidak lalui. Kalau sampai pembahasan ini diteruskan, maka RPJMD ini cacat hukum,”tegas anggota Fraksi Golkar, Fredy Purnomo.
Karena itu, Freddy menganggap wajar atas banyaknya anggota yang absen pada paripurna tersebut. “Teman-teman ini tidak hadir karena kecewa. Masa ada hal yang tidak beres dibiarkan,”sindir Freddy.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Saleh Ismail Mukadar juga berpendapat sama. Pihaknya sengaja tidak hadir pada paripurna tersebut karena sikap pimpinan dewan yang acuh.
Mereka mengabaikan permintaan para anggota Panitia Khusus (Pansus) atas penjadwalan ulang pembahasan RPJMD tersebut. “Kami, khawatir, ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari,”tuturnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menemukan fakta
baru atas kejanggalan RPJMD Pemprov Jatim 2014-2019 tersebut. Bahwa RPJMD ternyata tidak dilampiri surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang konsultasi rancangan Perda RPJMD. Padahal lampiran tersebut sifatnya wajib sebagai bukti bahwa RPJMD telah dilakukan penyelarasan.
Ketua FPKS,  Arif Hari setiawan mengatakan, menurut  Permendagri No.54/2010, mestinya pembahasan RPJMD melalui tahapan penting, berupa pembahasan rancangan awal, yang didalamnya dituangkan kebijakan umum dan program pembangunan jangka mengenah darah. Selain itu juga indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pimpinan dewan dan gubernur. Tetapi proses ini ternyata tidak dilakukan,”sindirnya.
Sementara itu, sumber di internal Pemprov Jatim mengatakan, dibahas atau tidak, RPJMD tersebut tidak akan membawa pengaruh. Sebab sejatinya, draf RPJMD tersebut sudah jadi.
“Kalau RPJMD diserahkan ke DPRD untuk dijadikan Perda, itu hanya formalitas saja. Gubernur  sengaja mencari legitimasi atas program lima tahun yang akan dijalankan,”katanya.
Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf menggap wajar atas adanya protes dan beda pendapat di internal DPRD. Baginya, perbedaan padangan atas RPJMD tersebut adalah hal biasa yang harus dilewati.
“Ini bagian dari dinamika politik. Kami hanya berharap semua fraksi di DPRD dapat duduk bersama dan menyetujui raperda RPJMD menjadi Perda,”tegas Gus Ipul. [cty]

Tags: