Pensiun Diperpanjang Jangan Senang Dulu ?

Sidoarjo, Bhirawa
Meski masa pensiun diperpanjang hingga dua tahun namun jangan senang dulu. Karena pegawai yang buruk secara kinerja bisa diberhentikan di tengah jalan. Itulah penegasan Sekda Kab Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan SH saat memberikan pengarahan kepada jajaran PNS Pemkab Sidoarjo pada Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian. Kita Wujudkan Reformasi Birokrasi Selasa (25/2) kemarin.
Sekda Vino Rudy Muntiawan yang mewakili Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH, M Hum mengingatkan kepada jajaran pegawai di lingkungannya untuk disiplin dan giat dalam bekerja. Sebab akan ada kebijakan baru yang akan diberlakukan bagi PNS. ‘’Kebijakan baru ini akan menyorot kinerja setiap pegawai, akan ada sanksi hingga pemecatan, apabila pegawai itu dalam target pekerjaan tak terpenuhi,’’ tegas Vino.
Vino yang didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs Moch Syafiq, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kissowo Sidi HP SH MH dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sri Witarsih SH, dihadapan seluruh Sekretaris SKPD Sidoarjo, menyampaikan kebijakan baru mengenai masa pensiun bagi PNS, batas usia pensiun untuk pegawai administrasi bagi eselon III kebawah (pegawai administrasi) menjadi 58 tahun, dan untuk eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun telah ditetapkan  dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Termasuk juga jika tak ada pegawai yang tak cakap jasmani dan rohani hingga tak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS bisa diberhentikan dengan hormat tak atas permintaan sendiri, karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Jadi para pegawai yang bertugas di lingkungan Pemkab jangan bersenang dulu.
Karena kinerja setiap pegawai akan dikontrol, bahkan pegawai bisa terkena sanksi, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan. ‘’Apabila pegawai itu dianggap tak cakap atau tak bisa memenuhi target yang menjadi tanggung jawabnya,’’ tegas Vino.
Maka kedepan akan diberlakukan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Jadi pejabat yang nanti mengisi posisi di lingkungan Pemkab Sidoarjo bisa jadi dari pemerintah kabupaten/kota dari luar Sidoarjo, atay sebaliknya. ‘’Pegawai sini (Pemkab Sidoarjo) juga bisa menjadi pejabat di daerah lain di luar Sidoarjo, mungkin jadi pejabat di Pemkot Surabaya,’’ujarnya. [ach]

Tags: