Penuhi Kekosongan Jabatan dan Likuidasi 27 UPT

Komisi A Kaget Ada Mutasi
Pemprov, Bhirawa
Menjelang akhir masa tugasnya sebagai Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo menggelar mutasi dengan melibatkan cukup besar personel. Sebanyak 1.017 pejabat mulai dari eselon II, III, dan IV dilantik gubernur untuk memenuhi aturan Menteri dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 dan Permendagri No 12 tahun 2017.
Menurut Gubernur Soekarwo, pelantikan tersebut melaksanakan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut dikoreksi oleh Mendagri yang kemudian memunculkan Permendagri No. 12 Tahun 2017. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa terdapat 27 UPT di Jatim yang perlu ditiadakan.”Jadi ini diperintah peraturan melalui PP dan Permendagri. Ada 27 UPT ditiadakan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pelantikan ini merupakan keputusan Mendagri yang harus selesai dilaksanakan sebelum akhir tahun. Salah satunya mengisi kekosongan sebagai akibat dihapusnya 27 UPT yang dilikuidasi. Ada eselon tiga dan rata-rata eselon IV, dan semuanya tidak boleh non job.
“Berkali-kali kita ditanya terus, tapi kalau harus semua tertampung kan harus nunggu pensiun. Kalau pensiun dipercepat itu menunggu permintaan sendiri,” tutur Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim usai melantik pejabat eselon II, III, dan IV di Grahadi, Jumat (30/11). Secara rinci, 1.017 pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang dilantik antara lain eselon II sebanyak 14 orang, Jabatan Administrator eselon III sebanyak 270 orang dan Jabatan Pengawas eselon IV sebanyak 733 orang (lihat tabel).
Pakde Karwo mengungkapkan, seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses talent pool. Setiap jabatan, untuk memilih satu orang telah diseleksi tiga nama yang disodorkan. Pihaknya yakin, bahwa langkah melantik pejabat tidak akan menyalahi undang-undang. Sebab, dalam undang-undangnya tidak ada batas yang kaku. “Bahkan kurang sehari pun boleh melantik kalau itu memerlukan. Enam bulan sebelumnya itu norma. Termasuk gubernur yang baru juga bisa melantik sebelum enam bulan, kalau ada kekosongan, bukan mutasi,” tutur Pakde Karwo.
Menurutnya, jika pelantikan ini tidak dilakukan dengan segera, maka bisa mengganggu terhadap proses pelayanan publik. Pakde Karwo berpesan, agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera membaca dan memahami tugas, pokok dan fungsi mereka masing-masing. Tupoksi ini sangat penting untuk dipahami agar jelas apa yang dikerjakan di institusinya. “Pejabat pimpinan tinggi pratama ini harus mempelajari tupoksi. Juga rencana kerja dan anggaran,” jelas orang nomor satu di Jatim ini.
Sementara itu, dalam prosesi pelantikan Jabatan Pengawas (eselon IV) yang dilaksanakan usai pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), dan Jabatan Administrator (eselon III), Sekdaprov Jatim, Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM meminta agar mereka terus meningkatan integritas dan kapabilitasnya.
Menurutnya, integritas dan kapabilitas tersebut harus ditanamkan dalam diri setiap pemimpin di dalam melaksanakan tugas sehari hari. Pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Jatim ini juga dituntut untuk terus menjaga loyalitas, produktifitas serta kapabilitas, sehingga tugas yang dilaksanakan bisa tercapai dengan efektif dan efisien.

DPRD Kaget
Pasca mutasi terhadap 1.017 ASN menuai banyak reaksi. Sebab, kebijakan pergeseran pejabat tersebut dilakukan menjelang masa akhir jabatan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengaku kaget dengan mutasi terhadap ribuan ASN Pemprov Jatim. Sebab jabatan Soekarwo sebagai Gubernur Jatim akan berakhir Pebruari 2019 mendatang dan diganti Gubernur terpilih Khofifah Indarparawansa-Emil Elistianto Dardak.
Ia mengaku belum mengetahui alasan Soekarwo melakukan mutasi besar-besaran. “Kami belum tau dibalik mutasi besar-besaran. Memang itu kewenangannya Gubernur, sejauh per-UU-an membolehkan silahkan,” terangnya.
Freddy yang juga Wakil Ketua DPD Golkar Jatim mengingatkan, kebijakan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. “Tetapi kalau ada diskresi yang bertolak belakang dengan per-UU-an ya jangan dipaksakan,” imbuhnya.
Freddy yang juga Doktor Hukum ini menyampaikan, UU kedudukannya lebih tinggi dibanding diskresi. “Lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, red),” ucap dia. [tam,geh]

14 Pejabat Eselon II Pemprov Jatim Hasil Pelantikan, Jumat (30/12)
Ir Mochamad Yasin – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim
Agus Wahyudi – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Jatim
Dr Ardo Sahak – Kepala Dinas Kominfo Jatim
Dr Dyah Rahayu Ermawati – Kepala Biro Adminsitrasi Perekonomian Setdaprov Jatim
Dr Aris Mukiyono – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim
Drs Andik Fadjar Tjahjono – Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Dr Rahayu – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim
Sugeng Harijanto – Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Haji Surabaya
dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, Sp.KK – Wakil Direktur Pendidikan Profesi dan Penelitian RSUD dr. Soetomo
Dr. dr. Anang Endaryanto, Sp.A(K) – Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD dr Soetomo
Dr dr Joni Wahyuhadi, Sp.BS – Direktur RSUD dr. Soetomo
Indah Wahyuni, SH, MSi – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim
Drs. Benny Sampirwanto, MSi, – Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jatim di Malang
Ir. Muhammad Gunawan Saleh, MM – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim.

Tags: