Penuhi Panggilan Penyidik Atau Masuk DPO

Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Khofifah Tangani Persoalan Papua.

Kasus Asrama Papua
Kejati Jatim, Bhirawa
Terkait dugaan kasus hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya Polda Jatim mengimbau tersangka Veronica Koman untuk segera memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Lantaran surat panggilan sudah dilayangkan penyidik kepada tersangka.
“Kami kirim ke dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional) juga akan mengirimkan surat ke alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI. Kita sudah temukan alamatnya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/9).
Luki menjelaskan, pada panggilan pertama, sama sekali tidak ada respons dari Veronica, maupun dari pihak keluarga. Dipanggilan kedua kalinya ini Luki mengimbau agar Veronica mau mendatangi penyidik untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 September 2019.
“Waktunya kalau dilihat dari surat yang kami layangkan itu sekitar tanggal 13 September 2019. Tapi karena jauh, kami bisa beri toleransi mungkin sampai minggu depan,” jelasnya.
Jika Veronica tidak juga memenuhi panggilan, Luki menegaskan pihaknya bisa saja memasukkan nama Veronika Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, jika Veronica tetap tidak mengindahkannya, bukan tidak mungkin Polisi akan mengeluarkan red notice atau penangkapan bagi tersangka yang berada di luar negeri yang dilakukan oleh interpol.
“Semoga tidak sampai keluar red notice. Kalau sampai keluar red notice, yang bersangkutan ini akan tidak bisa ke luar berpergian kemana-mana lagi. Kan ada 190an negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita. Ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM,” pungkasnya.
Sementara itu Polda Jatim pekan ini merencanakan pelimpahan berkas (tahap satu) tersangka dugaan kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Rencana pelimpahan tahap satu itu diketahui setelah penyidik Polda Jatim mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus ini. Adapun SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim adalah SPDP atas nama tersangka Tri Susanti alias Mak Susi, Veronika Koman dan seorang youtuber berinisial AD asal Kebumen, Jawa Tengah.
“Sekitar pekan lalu kami menerima tiga SPDP terkait dugaan kasus informasi hoaks di Asrama Mahasiswa Papua, dari penyidik Polda Jatim,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Selasa (10/9).
Bahkan dari tiga SPDP itu, Asep mengaku penyidik Polisi segera melimpahkan berkas perkara terhadap salah satu tersangka dalam kasus ini. Sebab, dari tiga SPDP itu penyidik kepolisian intens berkoordinasi dengan Kejati Jatim. “Rencana koordinasi (dari kepolisian) tahap satu untuk SPDP atas nama Tri Susanti dilakukan pada Kamis (12/9) besok,” jelas Asep.
Asep menambahkan, dalam perkara ini tersangka Tri Susanti disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Veronika Koman, Polisi menyangkakan Pasal berlapis. Diantaranya, UU ITE, KUHP Pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008. Sedangkan tersangka AD disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Intinya kami tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik kepolisian,” pungkas Asep. [bed]

Tags: