Penyandang Disabilitas Keluhkan Masalah A5 dan Transportasi ke TPS

Puluhan penyandang disabilitas di UPT Panti Sosial Cacat Tubuh pada Dinas Sosial Jatim di Kecamatam Bangil Kabupaten Pasuruan antusias saat KPU Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi jelang Pilpres, Rabu (2/7).

Puluhan penyandang disabilitas di UPT Panti Sosial Cacat Tubuh pada Dinas Sosial Jatim di Kecamatam Bangil Kabupaten Pasuruan antusias saat KPU Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi jelang Pilpres, Rabu (2/7).

Pasuruan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Pilpres kepada para penyandang disabilitas di UPT Panti Sosial Cacat Tubuh dan UPT Panti Sosial Cacat Rungu-Wicara pada Dinas Sosial Jatim di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7).
Dalam sosialisasi tersebut sejumlah penyandang disabilitas nampak sangat antusias saat komisioner KPU memaparkan tata cara menggunakan hak suara dengan mencoblos maupun yang lainnya.  “Jangan lupa pada tanggal 9 Juli 2014 besok. Datang ke TPS masing-masing. Yang terpenting jangan sampai lebih dari pukul 13.00 WIB, karena di jam tersebut TPS-nya sudah tutup. Dan jangan lupa juga, mas-mas dan mba-mbak disini semuanya sudah mendaftar memilih dan sudah memiliki surat A5,” ujar Titin Wahyunigsih, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat sosialisasi di UPT Panti Sosial Cacat Tubuh.
Sejumlah penyandang disabilitas yang ditemui dalam acara sosialisasi tersebut merasa sangat terbantu dengan adanya praktek sosialisasi pemungutan suara secara langsung. Hanya saja, ada beberapa yang mengeluhkan soal A5 lantaran baru ada 5 orang yang mendaftar. Begitupula dengan tingkat keterbatasan para penyandang disabilitas ini sedianya ada kendaraan untuk menjempunya.
“Acara ini sosialisasi sangatlah membantu kami. Apalagi diarahkan langsung. Tapi, dari 40 orang yang menggunakan hak pilih disini kenyataanya masih ada 35 belum mendapatkan surat A5. Sedangkan 5 orang lainnya sudah mendaftar dan sudah mendapatkan surat A5. Dan kami memiliki keterbatasan, dengan keterbatasan ini, apakah kami bisa dijemput ke TPS,” kata Agus, penyandang cacat asal Kota Mojokerto.
Mengetahui keluhan dari mereka, pihak KPU hanya menjawab bahwa KPU tidak menyediakan transport menuju TPS. Pihaknya hanya berharap para penyandang cacat tetap menggunakan hak pilihnya. “Untuk surat A5 itu ada aturannya. Tentusaja kami tidak berani melakukan hal di luar ketentuan. Mencoblos itu adalah hak, jadi kalau ada beberapa orang di sini yang tidak mendapatkan hak mencoblos karena belum memiliki A5 sementara kalau mengurus A5 ke daerahnya masing-masing sudah tak mungkin. Saya hanya berharap agar semuanya berbesar hati,” jelas Titin Wahyunigsih.
Usai sosialisasi di Panti Sosial Cacat Tubuh, kemudian sosialisasi dilanjutkan di Panti Sosial Cacat Rungu-Wicara yang lokasinya berdekatan. Di Panti Soasial Cacat Rungu-Wicara, terdapat 36 anak yang memiliki hak pilih.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pasurun terus melakukan berbagai kesiapan agar pilpres yang 9 Juli berjalan lancar. Selain KPU kini sudah rapat koordinasi secara bertahap untuk memantapkan persiapan dan memastikan semua tepat jadwal. Pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi pada pemilih pemula untuk meminimalisir surat suara tidak sah saat pencoblosan. Begitupula logistik yang harus didistribusikan KPU ke PPK pada 4-6 Juli hingga PPK ke PPS pada 7-8 Juli.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ahmad Azmi Abbas Djazuli mengatakan persiapan pilpres nanti sudah mencapai 80 persen. Untuk sosialisasi pada tingkat pemula, pihaknya sudah melakukan inisiatif untuk mendatangi sejumlah SMA sederajat di Kabupaten Pasuruan untuk penyuluh pemilih pemula. Tak lain tujuannya untuk menekan angka golput. “Kami berharap tingkat kehadiran pemilih pada Pilpres nanti bisa menekan angka golput. Makanya, goes to school ini untuk memberikan sosialisasi kepada para pemilih pemula  agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di Pilpres pada tanggal 9 Juli mendatang,” kata Ahmad Azmi Abbas Djazuli.
Kabupaten Pasuruan sudah menetapkan DPT yang sudah dibakukan pada 7 Juni lalu untuk pilpres sebanyak 1.181.486. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih belum mendapatkan datanya. DPK memang ada SOP boleh dilaporkan sampai H-2. KPU Kabupaten Pasuruan hanya menyediakan total surat suara yakni 1.205.336, surat suara tambahan  1.750 dan surat suara untuk pemilih ulang sebesar 1.000. [hil]

Tags: