Penyelundup 1,1 Kilogram Sabu Asal Vietnam Divonis 12 Tahun

WNA asal Vietnam, Nguyen Thi Thann He terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram usai mendengar vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (2/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeir (PN) Surabaya Yulisar kembali menggelar sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,175 kilogram yang melibatkan warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) sebagai terdakwa, Rabu (2/1).
Sidang di ruang Kartika PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan vonis. Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan amar putusan, Rabu (2/1).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. “Pikir-pikir Pak Hakim,” ucap terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Hanim mengatakan bahwa vonis tersebut cukup ringan. Namun pihaknya masih menghormati hak terdakwa untuk berpikir opsi banding. “Kami masih melihat itu (vonis hukuman 12 tahun penjara) ringan,” singkatnya.
Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesaat tiba di Bandara Juanda pada Senin (19/3) tahun lalu. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat melintasi pemeriksaan alat X-ray. Akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaan oleh petugas bea cukai.
Kecurigaan petugas terbukti, setelah ditemukan serbuk putih sabu pada dinding troly warna hitam milik terdakwa. Serbuk Methamphetamine (sabu) seberat bruto 1.175 gram beserta pembungkusnya diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seorang pegawai hotel di Thailand yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya, Minggu (18/3) tahun lalu. Selama tinggal di Thailand, ia mendapatkan petunjuk dari Agen Travel di Vietnam bernama Phuong melalu telepon untuk berlibur di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, terdakwa bakal dihubungi oleh agent travelnya bahwa koper troly yang telah dibawanya terdapat barang berbahaya dan disarankan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan mengambil di hotel yang telah dipesan sebelumnya, yaitu Hotel Walan Syariah.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2907/NNF/2018 tanggal 9 April 2018, kesimpulan barang bukti No. 2643/ 2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Kristal Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: