Penyidik Kejaksaan Segera Panggil 10 Saksi BTN Blitar

imagesKejati Jatim, Bhirawa
Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Blitar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami penyidikan kasus ini. Pendalaman oleh penyidik dibuktikan dengan rencana memanggil ulang sedikitnya 10 saksi mulai pekan ini hingga minggu depan.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka kasus ini. Ke duanya adalah kreditur Bambang Santoso, dan kepala cabang pembantu BTN di Kota Blitar berinisial IC. “Saat ini proses penyidikannya masih mendalami keterlibatan ke dua tersangka. Terutama untuk tersangka IC,” jelas Rohmadi kepada wartawan, Selasa (24/6).
Untuk mengungkap keterlibatan para tersangka, pihaknya sudah memanggil sedikitnya 10 saksi untuk menjelaskan usaha pembuatan tenda yang menjadi salah satu jaminan, tapi bukan merupakan milik kreditor Bambang Santoso. Setelah itu tuntas, penyidik beralih ke pendalaman keterlibatan IC selaku kacab pembantu BTN. “Surat panggilan sudah kami kirimkan pada saksi yang sebelumnya memberi keterangan terkait Bambang. Mereka akan bersaksi terhadap IC,” terangnya.
Terkait saksi yang akan dipanggil, Rohmadi menguraikan, adapun saksi-saksi yang akan dipanggil ulang itu di antaranya saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada juga saksi fakta yang dipanggil mulai pekan ini hingga pekan depan. Sedangkan tempat pemeriksaan, sebagian dilakukan di Blitar dan di Kejati Jatim. “Pemeriksaan ada di dua tempat yakni di Kejati jatim dan di Blitar. Dengan tujuan ingin mengungkap keterlibatan ke dua tersangka dalam melakukan pencairan, apakah tanpa mengikuti prosedur yang benar,” urainya. [bed]

Tags: