Penyidik Kejari Geledah Kantor Pemkot

Kota Mojokerto, Bhirawa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melakukan penggeledahan  ruang  Bagian Pemerintahan Pemkot Mojokerto,  Kamis (6/3) kemarin. Penggeledahan tim Adhiyaksa yang dipimpin Kasi Intel Kajari Mojokerto, Dinar Kripsiaji itu diduga sebagai upaya pengembangan kasus penjualan.  Tanah Kas Desa (TKD) Gunung Gedangan, kota Mojokerto  yang sudah menyeret tiga tersangka.
Aksi bongkar-bongkar dokumen itu berlangsung hampir dua jam dan dilakukan secara tertutup. Ketika awak media berusaha mengambil gambar lewat cendela ruangan, salah seorang staf bergegas menutup cendela dengan korden.
Hingga usai penggeledahan ini, tim yang beranggotakan Kasi Pidsus, Andhi Ardhani dan Kasi Datun, Slamet Suhariadi tidak tampak menyita berkas apapun.
“Tak ada yang disita. Kami hanya mencocokan berkas yang kita punya dengan milik bagian pemerintahan,” kata Kasi Intel, Dinar usai penggeledahan.
Tim penyidikan kasus TKD ini menggeledah sejumlah ruang Bagian Pemerintahan. Nampak, staf kantor ikut  membantu menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh tim Kejaksaan. Beberapa staf lain nampak sibuk mencari berkas-berkas lainnya. Mereka terlihat gugup mencari dokumen-dokumen seputar aset desa yang berubah menjadi kelurahan.
“Kita hanya melakukan kroscek bahan berupa dokumen yang telah disita sejak penyidikan. Kroscek itu untuk mengetahui kebenaran dokumen yang kita punyai,” imbuhnya.
Ketika ditanya dokumen apa yang dikroscekan, Dinar mengatakan banyak dokumen yang perlu dikroscekan di Bagian Pemerintahan salah satunya seperti sertifikat yang sudah disita.
“Barang bukti sudah ada ini hanya kroscek apa benar barang bukti yang kita punyai. Untuk hasil benar tidaknya masih perlu waktu,” jelasnya.
Meskipun Kejari Mojokerto sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penjualan TKD di Kelurahan Gunung Gedangan  pada Pebruari lalu, namun Kejari terus bergerak mengembangkan kasus yang menyeret nama mantan Walikota Mojokerto dua periode yakni Abdul Gani Soehartono. Tiga tersangka itu yakni Ahmad Zainuddin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, saat itu Zainuddin menjabat sebagai Camat Magersari, Tatok Yulianto saat ini menjabat sebagai lurah Gunung Gedangan dan Mat Urip warga Gunund Gedangan yang mengklaim tanah TKD itu tanah waris miliknya.
Kejari terus mengembangkan kasus ini lantaran diduga masih ada nama-nama lain yang terlibat atas lenyapnya tanah TKD seluas hampir 2.000 meter persegi ini. [kar]

Rate this article!
Tags: