Penyidik KPK Periksa 15 Saksi Dugaan Gratifikasi Bupati Probolinggo

Sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin masih terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Jum’at (15/10), KPK melakukan pemeriksaan kepada 15 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Alwi selaku swasta; Suharto selaku PNS; I Ketut Kariana selaku notaris; Achmad Rifai alias Haji Rifai selaku Ketua DPD Nasdem Probolinggo.

Selain itu, Toto Hariyanto selaku PNS; Hari Pur Sulistiono selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo; Wahid Noor Azis selaku Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo; Saiful Hidayat selaku Kabid Bina Usaha Perikanan Pemkab Probolinggo.

Kemudian, Mahbub Zunaidi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Probolinggo; Bambang Suprayitno selaku Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemkab Probolinggo; Didik Tulus Prasetyo selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemkab Probolinggo.

Selanjutnya, Suryana Nuring P selaku Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo; Abdul Halim selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo; Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswa; dan Nanik Melani selaku swasta.
Sebelumnya pada Kamis (14/10), penyidik memanggil 16 orang saksi, salah satunya adalah Dwi Agus Hariyanto selaku Wakabid Politik PDIP Probolinggo dan beberapa pejabat Pemkab Probolinggo lainnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Kamis (14/10), penyidik memeriksa kembali 16 orang saksi, juga 4 notaris. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Heri Mulyadi selaku Kabag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo; Djuwairiyah selaku ibu rumah tangga; Ahmad Khotib selaku petani; Ja’far Shodiq Assegaf alias Habib Shodiq selaku penjual sarung yang bisa dibeli oleh tersangka Hasan.

Selanjutnya, Syaifudin Zuhri selaku Kasi Perpindahan dan Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo; Bin Sofiah selaku Bendahara Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Yayadi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Mahmud selaku Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo; Novita Dwi Setyorini selaku Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo.

Lalu, Rury Priyanti selaku Staf Perencana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Keuangan Kabupaten Probolinggo; Bambang Singgih Hartadi selaku Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; Lita Mahanani selaku Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, Mujoko selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Faradina Salamah selaku dokter; Dwi Agus Hariyanto selaku Wakabid Politik PDIP Probolinggo; dan Nuke selaku swasta.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10) kemarin.

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Selain itu untuk menelusuri asset rumah pribadi KPK juga memeriksa notaris Hapsoro Widyonondo Sigid sebagai notaris yang juga dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Sehingga, total sudah ada 4 orang saksi yang berstatus notaris sudah diperiksa oleh KPK.

Salah satu notaris saat dikonfirmasi, dirinya diperiksa KPK terkait aset Tantri-Hasan. Yaitu lahan tanah yang saat ini dibangun rumah pribadi Tantri-Hasan. Namun, dirinya tidak ingat kapan transaksi jual beli tahan itu.

Notaris yang mewanti-wanti namanya jangan disebut itu mengaku, dia hanya perantara yang membuatkan akta jual beli tanah. Sedangkan proses untuk dijadikan sertifikasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak mengetahui atau tidak mengurusnya.
”Saya cuma perantara saja dan membuatkan akta jual belinya saja. Proses selanjutnya, ditangani sendiri oleh orangnya (Hasan Aminuddin, Red) kayaknya Mas,” katanya saat dihubungi via telepon.

Selain 3 orang notaris yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Mereka semua, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. ”Iya, diperiksa lagi sebagai saksi. Tapi sekarang soal TPPU,” tambah salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.(Wap)

Tags: