Perbup Selesai, Gaji 13 di Sidoarjo Dicairkan

ASN Kab Sidoarjo akan segera menerima gaji 13. [alikus/bhirawa

Sidoarjo, Bhirawa
Pencairan gaji 13 tahun 2020 bagi ASN di Kab Sidoarjo sedang menunggu selesainya pembuatan Peraturan Bupati atau Perbup. Begitu Perbup selesai, gaji 13 untuk 10.723 ASN Kab Sidoarjo ini akan langsung bisa dicairkan.

Demikian dikatakan sekilas oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo, Jaka Suma Aji SE MM, Selasa (11/8) kemarin.

Jaka memastikan selesainya Perbup tersebut tidak akan terlalu lama. Saat ini sudah masuk dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Ia memastikan Perbup gaji 13 ini segera rampung dalam Bulan Agustus ini.

“Sambil menunggu Perbup gaji 13 ini selesai, maka OPD segera membuat surat perintah membayar atau SPM penerima gaji 13 ini. Agar nanti bisa segera kita cairkan secara bersama-sama atau serempak,” papar Jaka.

Untuk keperluan pembayaran gaji 13 tahun 2020 ini, dana anggaran yang disediakan, menurut Jaka, sebesar Rp50 miliar. Pencairan gaji 13 pada tahun ini, memang sedikit molor dari biasanya, pada Bulan Juli. Ini tidak lepas karena faktor pandemi Covid-19.

Gaji 13 tahun ini diberikan, selain untuk membantu biaya masuk sekolah anak, juga sebagai stimulus fiskal dalam masa pandemi Covid-19, supaya bisa menjaga daya beli dalam pemenuhan kebutuhan hidup saat ada pandemi covid -19.

Besaran gaji 13 ini, kata Jaka, berupa gaji plus tunjangan, seperti setiap bulannya yang diterima. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Kabupaten Pamekasan Tunggu Perbup

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa penapas lega setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan bahwa gaji ke 13 PNS bisa dicairkan.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun. Bagi PNS Kabupaten Pamekasan, pencairan Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, masih menunggu Peraturan Bupati Pamekasan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, aturan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah pusat sudah ada. Untuk Kabupaten Pamekasan masih menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah diverifikasi oleh biro hukum Pemprov Jawa Timur.

“Setelah diverifikasi oleh biro hukum Pemprov baru kita bisa tetapkan Perbub itu untuk pencarian gaji ke 13 PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan. Baru kita sosialisasikan ke OPD untuk menyiapkan proses pencairannya,” tambahnya

Sahrul, dihubungi awak media melalui seluler, menambahkan, kini pihaknya sudah menyusun regulasi teknis dan mekanisme pencairannya. Kita berupaya besok atau lusa gaji ke 13 sudah bisa dicairkan.

Pencairan gaji ke 13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru. Karena disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid 19, pencairan mundur sampai bulan Agustus ini.

Kepala BKD menjelaskan, besaran jumlah gaji ke 13 PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan sekitar Rp. 30 milyar untuk 6.400 lebih PNS. “Tunjungan ini juga diberikan kepada PNS berstatus eselon II (dua). Dalam PP dan Kemenpan RB, mengatur gaji ke diberikan kepada PNS,” ucapnya. [kus.din]

Tags: