Perda Miras Nyantol di Gubernur

81513_sri_mulyani_memegang_minuman_keras_impor_yang_akan_dimusnahkan_663_382DPRD Surabaya, Bhirawa
Sudah lebih sebulan Perda Minuman Beralkohol kota Surabaya disahkan dan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dimintakan persetujuan ke Gubernur. Namun kejelasan nasib Perda yang mengatur sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol di kota Surabaya ini belum jelas. Beredar kabar miring bahwa Biro Hukum Pemprov Jatim telah mendapatkan intervensi dari pihak tertentu sehingga sengaja mengulur-ulur waktu persetujuannya.
Harapan tim Pansus Raperda minuman beralkohol (minhol) DPRD Surabaya agar bisa memulai pemberlakuan aturannya di bulan suci Ramadan akhirnya kandas, setelah berkasnya sempat tertahan cukup lama di Biro Hukum Pemprov Jatim dan kini dikabarkan ada revisi setelah persetujuannya dilimpahkan ke Disperindag Jatim.
Hal ini dikatakan ketua tim Pansus Raperda Minhol Blegur Prijanggono yang merasa prihatin dengan kinerja Biro Hukum terkait Berkas Perda Minhol kota Surabaya yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya bulan lalu.
“Sebenarnya kami berharap agar bagian hukum provinsi Jatim bisa bekerja dengan cepat, sehingga Perda Minhol bisa dimulai penerapannya di bulan suci Ramadhan ini, tetapi hingga sekarang belum ada kabar yang pasti,” ucap Blegur. (1/7)
Blegur mengaku semakin kecewa sekaligus khawatir dengan nasib Perda Minhol kota Surabaya yang diakuinya mendapat banyak intervensi dari sejumlah elemen yang merasa dirugikan sejak diawal pembahasannya.
“Jujur dari awal saya memang sangat khawatir dengan kuatnya intervesi ditingkat pembahasan, karena saat saya tanyakan ke Pak Himawan Bagian Hukum Prov Jatim terkait posisi Perda Minhol kota Surabaya, dia mengatakan jika ada catatan revisi, namun tidak dijelaskan apa isi revisinya dan kini dikatakan bahwa berkasnya sedang dipelajari oleh Disperindag karena merupakan SKPD terkait,” terangnya.
Namun sebagai ketua tim Pansus, Blegur Prijanggono mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang seklaigus mengawal agar Perda Minhol bisa segera di terapkan di kota Surabaya demi menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh mnimuman yang memabukkan sekaligus merusak mental bahkan bisa mematikan ini.
“Karena gagal di tempat kami, bukan tidak mungkin intervensi itu kembali muncul saat dimintakan persetujuan ke tingkat prov Jatim, untuk itu saya akan cek betul apa isi revisinya, saya berharap catatan revisi dari Biro Hukum dan Disperindag Jatim tidak mengurangi konten (isi) pokok dalam Perda itu, karena saya akan terus mengawal sampai kapanpun,” tandas politisi Golkar ini.
Menanggapi kondisi ini, Osama CF wakil ketua umum Laskar Merah Putih mengaku gerah dan mulai mencurigai adanya ketidakberesan di tingkat Prov Jatim dan berjanji akan mendorong dengan segala cara agar Perda Minhol bisa segera diberlakukan.
“itulah alasan kami terus memberi perhatian khusus kepada Perda minuman beralkohol sampai ke tingkat persetujuan di Pemprov Jatim, karena sangat memahami bahwa intervensi dari beberapa kelompok yang berkepentingan dengan peredaran minuman berlakohol di kota Surabaya sangat kuat, kalau perlu saya akan datangi Biro Hukum Jatim,” jawab Osama.
Sementara Himawan Kepala Biro Hukum Jatim saat ditanya soal posisi Perda Minhol kota Surabaya mengatakan bahwa kondisinya sedang menunggu persetujuan Gubernur, namun tidak menjelaskan kabar adanya catatan revisi. “Masih menunggu persetujuan Gubernur, kalau sudah turun nanti saya akan kabari,” jawab Himawan melalui pesan singkat ponselnya. (1/7). [gat]

Rate this article!
Tags: