Peredaran Miras Dikontrol Ketat di Surabaya

Blegur Prijanggono

Blegur Prijanggono

DPRD Surabaya,Bhirawa
Sebentar lagi peredaran minuman keras di kota Surabaya akan dikontrol ketat. Pembahasan raperda Peredaran Minuman Keras(Miras) sudah mencapai tahap klarifikasi dengan berbagai elemen terkait.
Ketua Pansus Peredaran Miras, Blegur Prijanggono, Senin(254/3) menegaskan dalam Raperda tersebut dipastikan penjualan bahkan pengkonsumsian minuman keras akan dibatasi dan dikontrol oleh aturan yang ketat.
Semua jenis miras sdari berbagai kategori, lanjut Blegur tidak diperbolehkan diperjual belikan dan dikonsumsi kecuali pada tempat-tempat tertentu sesuai dengan Perda. Menurutnya peredaran miras dibatasi hanya pada hotel-hotel, rumah makan  atau restoran , tempat hiburan tertentu dengan izin khusus.
“Warung, toko bahkan mini market tidak boleh menjual belikan miras bahkan untuk kategori A yang hanya 5 persen kandungan alkhoholnya. Termasuk cara mengkonsumsi harus dinikmati ditempat membeli,” kata Blegur yang juga anggota fraksi Golkar ini.
Kontrol ketat atas peredaran miras ini, kata Blegur, merupakan upaya maksimal agar penyalahgunaan miras bisa ditekan. Sampai saat ini, katanya, banyak kasus kejahatan justru diakibatkan oleh pengaruh miras yang dikonsumsi sembarangan. Sementara untuk menolak peredaran miras di kota Surabaya realitasnya tidak mungkin sebagai kota metropolitan.
“Di satu sisi banyak kejahatan akibat pengaruh miras, tapi di sisi lain sebagai kota metropolitan, banyak pihak yang menyajikan miras termasuk sector wisata dan bisnis. Jadi satu-satunya jalan adalah mengkontrol peredaran seketat mungkin. Inilah filosofi Perda ini,” kata Blegur menerangkan usai pembahasan dengan pihak Disperindagin Surabaya.
Sementara mengenai mekanisme kontrol , Kabid Perdagangan Disperindagin ,Sigit menerangkan , dalam perizinan peredaran miras akan digandeng sejumlah asosiasi terkait dengan peredaran miras. Bersama asosiasi ini, kata Sigit, pemkot akan menerbitkan berbagai perizinan terkait peredaran miras di kota Surabaya.
“Jadi nanti akan ada kerja sama dengan berbagai asosiasi perdagangan dan peredaran miras untuk mengkontrol perizinan miras ini. Tentunya syarat asosiasi ini cukup ketat termasuk memiliki izin dari bea cukai,” ternag Sigit.
Atas ketentuan ini, Blegur juga memastikan tidak akan ada mekanisme kartel atau mafia peredaran miras. Menurutnya selain syarat asosiasi yang akan ditetapkan cukup ketat, jumlah asosiasi sendiri tidak akan banyak ada di Surabaya.
“Asosiasi miras ini hanya sebagai mitra yang member rekomendasi terkait jumlah peredaran dan kelayakan, keputusan tetap ada di Pemkot. Asosiasi itu sendiri juga wajib telah mendapat izin dari berbagai instansi terkait sepetrti Bea Cukai dan BP POM,” tegas Blegur. [gat]

Table
Draft Perda Peredaran Miras Di Surabaya
1.  Miras dari semua jenis hanya bisa diperjualbelikan di tempat tertentu dengan izin . Antaranya Hotel, retoran, RHU khusus dan kedai khusus.
2.  Warung, toko, minimarket dan sejenisnya tidak boleh memperjualbelikan miras.
3.  Konsumsi miras hanya diperbolehkan di tempat khusus dengan izin khusus.
4.  Miras tanpa label dan izin dilarang beredar di semua tempat.

Tags: