Perhutani Manfaatkan Kawasan Hutan Untuk Agroforestry dan Wisata Alam

Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan KPH Perhutani Bondowoso Abdul Gani SH, mewakili Administratur Agus Sarwedi dalam kegiatan bersama LMDH dan masyarakat. (sawawi/bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Perhutani Bondowoso (mewilayahi Bondowoso dan Situbondo) saat ini memiliki program unggulan bernama pemanfataan kawasan hutan untuk agroforestry dan wisata alam. Kepastian ini disampaikan Administratur KPH Perhutani Bondowoso Agus Sarwedi melalui Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Abdul Gani SH Kamis (5/3). Abdul Gani juga menjelaskan secara rinci program alih fungsi hutan yang direalisasikan di wilayah lahan Bondowoso dan Situbondo.
Menurut Abdul Gani, alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Bondowoso yang menjadi lahan pertanian pada kawasan hutan wilayah Ijen merupakan penanaman jenis holtikultura seperti jagung, kentang dan kubis. Program ini, kata Abdul Gani, melibatkan masyarakat yang ada di sekitar kawasan Ijen Bondowoso. ”Kegiatan penanaman ini sudah berlangsung sangat lama sekali,” ujar Abdul Gani.
Yang kedua, imbu Abdul Gani, melakukan upaya reboisasi dengan tanaman dan melakukan upaya pendekatan terhadap petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH). Langkah ini ditempuh, papar Abdul Gani, untuk memanfaatkan lahan dengan pola agroforestry dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Gani menegaskan, proses pendekatan untuk alih komoditi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran menumbuhkan hutan milik Perhutani. “Kini Perhutani sedang uji coba menanam jenis buah buahan, termasuk macadamia,” ungkap Gani.
Masih kata Gani, dalam program ini petani juga diberi kesempatan untuk menanam buah buahan miliknya sendiri sehingga dapat menikmati hasilnya dengan pola bagi hasil. Dengan pola ini, terang Gani, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat memenuhi prinsip ekologi, ekonomi dan sosial. “Kami saat ini juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan terkait Perhutanan Sosial (PS). Ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait peningkatan ekonomi,” kupas Gani.

Jajaran KPH Perhutani Bondowoso bersama TNI dan BPBD saat acara penanaman bibit pohon vetiver. (sawawi/bhirawa)

Gani menandaskan, melalui Program Kemitraan Kehutanan ini, lembaganya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang perhutanan sosial. Dalam peraturan ini, tutur Gani, juga mengatur mekanisme Pemanfaatan Kawasan Hutan di Wilayah Kerja Perum Perhutani. “Wujud program ini merupkan bentuk keseriusan Pemerintah dalam memberikan akses pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi konflik sosial,” tegas Gani.
Lebih jauh Gani menambahkan, terkait alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani KPH Bondowoso yang kini dijadikan sebagai kawasan wisata merupakan bagian dari kegiatan pengembangan wisata alam lereng Rengganis di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Lokasi ini, aku Gani, persis terletak di petak 6m dan 7a wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Situbondo. “Ini merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung maupun hutan produksi serta PP Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara,” beber Gani.
Gani kembali menerangkan, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan juga diatur dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682/KPTS/Dir/2009. Adapun pemanfaatan kawasan hutan, papar Gani, sasarannya untuk kegiatan pariwisata di Lereng Rengganis yang sudah disepkati antara Perhutani Divre Jatim dengan Pemkab Situbondo seperti tertuang dalam surat nomor : 02/KB/DivreJatim/2016 dan nomor : 188/0597/431.006.1/2016 tanggal 29 September 2016. “Kesepakatan ini dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama wisata alam Lereng Rengganis antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara KPH Bondowoso dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Agropuro Makmur. Ini juga tertuang pada surat nomor : 48/PKS/Bang-Us/BDW/Divre-Jatim/2018,” kupas Gani.
Dari kerjasama ini, harap Gani, kedepan dapat meningkatkan peran pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dan pengembangan potensi kawasan hutan sehingga dapat memperoleh manfaat dari ekowisata dan jasa lingkungan. Selain itu, lanjut Gani, program wisata alam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, meningkatkan pendapatan para pihak dan masyarakat sekitar serta dapat menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar hutan. “Yang jelas program ini untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan,” pungkas Gani seraya mengakui perjanjian pemanfaatan lahan dan jasa lingkungan kawasan hutan tidak memerlukan ijin dari KLHK-RI. [awi]

Tags: