Permohonan Dipersulit, Layanan Kantor ATR Situbondo Dikeluhkan Warga

Kepala Seksi Infrastruktur Kantor ATR Situbondo Dwi Wahyu saat memberikan keterangan Senin (14/9). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Layanan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Situbondo dikeluhkan salah satu warga asal Kecamatan Asembagus Situbondo bernama Budi Santoso, Senin (14/9). Budi mengaku kecewa dengan pelayanan di Kantor ATR Situbondo, karena permohonan penyatuan bidang tanah miliknya dipersulit. Atas kejadian itu Budi Santoso menilai pelayanan Kantor yang dahulu bernama BPN itu kurang berpihak kepada masyarakat.

Menurut Budi Santoso, layanan Kantor ATR Situbondo terkesan ada pembiaran terhadap pelayanan publik yang merupakan hak setiap warga. “Kami sangat kecewa terhadap pelayanan publik yang diberika Kantor ATR Situbondo. itu tebukti dari adanya pengajuan berkas permohonan penggabungan bidang tanah prosesnya di persulit,” ungkap Budi Santoso dengan raut wajah kecewa.

Dalam pandangan Budi Santoso, semua berkas dan biaya sudah dipenuhi semua kepada petugas ATR Situbondo. Namun, sambungnya, satu bulan setelah pengajuan pendaftaran, petugas Kantor ATR Situbondo memberikan penjelasan bahwa berkas masih belum lengkap. “Biaya sudah saya lunasi, sesuai dengan tanda bukti pembayaran. Artinya, ketika sudah menerima bukti pembayaran, seharusnya berkas pendaftaran sudah lengkap. Ini kok masih dikatakan belum lengkap,” kupas Budi.

Budi Santoso juga mengaku heran karena saat mendatangi Kantor ATR Situbondo selain berkas belum lengkap, keberadaan uang pendaftaran hilang dinyatakan hilang. Padahal, ujarnya, uang pendaftaran sudah dibayar Budi Santoso sebulan yang lalu. Oleh petugas Kantor ATR Situbondo Budi Santoso di minta menyerahkan berkas kembali berikut membayar uang pendaftaran baru. “Uang pendaftaran yang sudah saya lunasi sebulan yang lalu lantas kemana?,” tanya Budi.

Sementara itu, Kasi Infrastruktur Kantor ATR Situbondo Dwi Wahyu menuturkan pengajuan penggabungan bidang tanah milik Budi Santoso belum dilakukan kegiatan sehingga belum ada berkas yang dikembalikan. “Berkas milik Budi Santoso masih ada di Kantor ATR Situbondo dan belum ada pengembalian berkas berikut uangnya. Berkasnya masih dalam proses tetapi kenapa sudah melapor kemana-mana,” terang Dwi Wahyu.

Disisi lain, Kasubag TU Kantor ATR Situbondo Abdi Wijaya menimpali, mekanisme untuk pengembalian uang yang sudah masuk ke kas negara harus ada permohonan dari pihak pemohon (Budi Santoso). “Yang jelas, kami belum menyampaikan penolakan terhadap berkas pendaftaran penggabungan bidang tanah yang diajukan oleh Budi Santoso,” pungkas Abdi Wijaya.[awi]

Tags: