Perpres Nomor 80 Tahun 2019, Said Abdullah: Momentum Percepatan Pembangunan Jatim

Sumenep, Bhirawa

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, harus disambut baik oleh masyarakat Jawa Timur. Pasalnya, dengan Perpres tersebut sebagai awal untuk mempercepat proses pembangunan ri Jawa Timur.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Perpres tersebut dalam menjawab kebutuhan pembangunan di Jawa Timur. Saat ini, anggota DPR RI asal Sumenep itu melakukan kunjungan kerja di wilayah Madura. “Kami sangat mengapresiasi terhadap langkah Presiden yang menerbitkan Perpres nomor 80 tahun 2019. Itu merupakan kepedulian Presiden untuk memajukan Jawa Timur,” kata MH. Said Abdullah, Minggu (8/12).

Menurut Politisi PDI Perjuangan yang juga berasal dari Dapil Jawa Timur XI (Madura) ini, lahirnya Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing di kawasan Jawa Timur, sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. “Selain itu, Perpres itu juga diharapkan memberikan dukungan dan nilai tambah pembangunan, dengan melakukan pengembangan di kawasan Selingkar Ijen dan kawasan Madura dan kepulauan,” harapnya.

Said yang juga merupakan Ketua DPP PDIP ini juga berharap, amanah ini dapat segera dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur, Khafifah Indar Parawansa dengan segera menyiapkan rencana induk percepatan pembangunan ini sebaik mungkin dengan selalu berkoordinasi dengan Kementerian koodinator bidang Perekonomian. “Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, agar Perpres ini bisa segera direalisasikan”, papar Said.

Selaku Ketua Badan Anggaran, ia menyambut baik, bahwa pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan itu bersumber dari APBN, APBD, KPBU dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami akan mendorong agar pendanaan amanat Perpres ini salah satunya bisa bersumber dari APBN,” tegasnya.

Ia juga optimis, Perpres tersebut mampu mempercepat pembangunan dan investasi di Jatim. Sehingga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berintegrasi dan berkelanjutan. “Kami yakin, Perpres ini akan mempercepat pembangunan dan investasi di Jawa Timur, sehingga bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tukasnya. (sul)

Tags: