Pers Nganjuk Harus Berbadan Hukum

7-foto B ris-munirNganjuk, Bhirawa
Perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.
Pernyatan tersebut diungkapkan Drs. H. Akhmad Munir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dalam acara sosialisasi Kehumasan dan UU Pers di aula Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk Kamis (11/9). “Dalam edaran itu disebutkan bahwa setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan Terbatas“ kata Akhmad Munir.
Akhmad Munir mengatakan, ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.
Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf. Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Jika perusahaan pers tak mematuhi SE Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak akan menganggap perusahaan itu sebagai perusahaan pers.
Artinya, produk dari perusahaan itu juga tidak akan dianggap sebagai karya jurnalistik. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita. “Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian,“ ungkap Akhmad Munir.
Akhmad Munir juga mengungkapkan, guna mendukung profesionalisme pers, PWI Jatim telah melakukan sertifikasi sebanyak 400 wartawan dari berbagai media di Jatim. “Ini demi mewujudkan pers yang beretika dan berkualitas dan mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi pemerintah, masyarakat dan dunia pers sendiri,“ pungkas Akhmad Munir.
Sementara itu, sejumlah audien sempat mengajukan pertanyaan diantaranya staf UPTD Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Wilangan bahwa dirinya pernah menjadi bulan-bulanan pemberitaan media abal-abal. Akibatnya Ashariyono merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. “Saya pernah menjadi bulan-bulanan berita media yang tidak jelas. Tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi tiba-tiba ada berita,” keluh Ashariyono.
Terkait dengan banyaknya media yang tidak berbadan hokum, Efendi Ghozali SH, Kabaghumas Pemkab Nganjuk menghimbau agar semua media yang beredar di Nganjuk untuk segera melengkapi kelengkapan perusahaan pers sesuai dengan undang-undang pers. [ris]

Keterangan Foto : Drs. H. Akhmad Munir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dalam acara sosialisasi Kehumasan dan UU Pers di aula Anjuk Ladang Pemkab. (ristika/bhirawa)

Rate this article!
Tags: