Persiapan New Normal, Satpol PP Kabupaten Blitar Kembali Tertibkan Spanduk Liar

Tampak Petugas Satpol PP Kabupaten Blitar saat menertibkan spanduk ilegal yang beredar sejak musim Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Persiapan diberlakukannya kenormalan baru atau New Normal, pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali tertiban seluruh spanduk dan materi iklan jalan yang tidak berizin.

Kasi Operasi Satpol-PP Kabupaten Blitar, Untung Suwito mengatakan sejak diberlakukannya pembatasan kegiatan masa pandemi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Blitar, hingga kini banyak ditemukan papan reklame, spanduk serta pemberitahuan ilegal yang dipasang sembarangan tempat, untuk itu pihaknya langsung melakukan penertiban.

“Kegiatan ini dilakukan guna memberikan kesadaran bagi masyarakat supaya lebih sadar terhadap Peraturan Daerah atau Perda tentang pemasangan spanduk atau reklame jalan lainnya,” kata Untung Suwito.

Lanjut Untung Suwito, dari hasil operasi yang telah dilaksanakanya dalam satu hari, pada Selasa (23/6) kemarin banyak spanduk yang terpasang tanpa dilengkapi perizinan dari Dinas terkait dan juga pemasangannya melintang di atas jalan raya. Sehingga petugas terjun langsung ke lapangan guna menertibkan spanduk yang menyalai aturan.

“Melihat tidak ada ijin dari Dinas terkait, selain menyalahi Perda juga dipastikan merugikan Pemkab Blitar karena tidak membayar retribusi perijinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tambah Untung, rencananya agenda tersebut akan terus diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar sebagai langkah persiapan New Normal di Kabupaten Blitar yang bersih dari iklan atau reklame jalan berupa spanduk, namun waktunya secara bertahap karena keterbatasan personil serta sarana prasarana (Sarpras).

“Yang jelas selain himbauan Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, semua bentuk spanduk reklame tak berijin akan kembali rutin kita tertibkan,” tegasnya. [htn]

Tags: