Perusahaan Dihimbau Beri THR Seminggu Jelang Lebaran

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik menghimbau seluruh perusahaan di Gresik membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan satu minggu jelang Lebaran. Hal itu sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penegasan itu disampaikan, Sekretaris Disnaker, Ninik Asrukin,Jumat (2/6). Dalam PP itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
”Bila saat ini, para pekerja masih satu bulan bisa dapatkan THR. Tapi sebelum terbitnya PP baru itu tiga bulan kerja baru mendapatkan THR,” jelas Ninik.
Dikatakan Ninik, bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih harus diberikan satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang masa kerjanya diatas satu bulan, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dan kapasitasnya.
Selain itu, tambah Ninik, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan kebiasaan yang telah dilakukan, ternyata lebih besar dari nilai THR, maka harus diberikan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja. ”Itu wajib hukumnya sebab sesuai dari perjanjian dari pekerja dan pengusaha. Kalau tidak diberikan bisa kena sanksi,” kata pejabat asal Tuban ini.
Selain memberikan himbauan, lanjut Ninik, kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja, pihaknya juga akan membuat Pos Komando Satuan TugasĀ  (Posko Satgas) berfungsi menerima pengaduan THR tahun 2017. Posko itu akan dibuka 10 hari sebelum hari H. Tujuanya supaya lebih awal untuk mendapatkan laporan pengaduan.
Jika di lapangan ada pengusaha yang mokong dan tak memberikan THR kepada pekerja sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), maka akan dikenakan denda 5% dari total nilai THR yang harus dibayarkan. ”Kalau sesuai aturanya memang perdata, diputuskan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, red). Namun, kalau masih bisa diajak komunikasi maka difasilitasi, kami ingatkan supaya tidak ada perselisihan,” tandasnya.
Tidak hanya THR, mudik bagi pekerja juga diperhatikan. Sebab itu dia juga menghimbau kepada perusahaan yang selama ini menyediakan angkutan mudik bagi pekerja, dianjurkan untuk meneruskan tradisi itu. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik, diharapkan dapat menyediakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. [eri]

Tags: