Petrokimia Gresik Tandatangani SPJB dengan Distributor

Dirsar PG Meinu Sadariyo menandatangani SPJB disaksikan Komisaris PG Mahmud Nurwindu (kiri) dan Dirsar PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara dan Perwakilan Distributor PG

(Bentuk Ketertiban dalam Administrasi Pupuk Subsidi Disalurkan) 

Gresik, Bhirawa
Distributor pupuk bersubsidi jaringan PT Petrokimia Gresik (PT PG) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi, untuk tahun anggaran 2019 di Yogyakarta, Senin (10/12) kemarin.
Direktur Pemasaran PT PG, Meinu Sadariyo menyatakan, penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
”Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB hari ini merupakan salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi,” tegas Meinu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018, lanjut Meinu, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,87 juta ton atau berkurang 676 ribu ton, jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2018 (9,55 juta ton).
”Sebagai produsen pupuk milik negara, kami tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Meinu.
Dalam kesempatan itu, Meinu kembali menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk berubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.
”Kios resmi juga harus memastikan petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahan pertanian kurang dari dua hektar,” jelas Meinu.
Lebih lanjut, Meinu menyampaikan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan distributor pada tahun 2019. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk PG. Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Tossin Sutawikara menegaskan, apresiasi terhadap langkah awal PG dalam penandatanganan SPJB untuk penyaluran pupuk berubsidi tahun 2019.
Terkait berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019, Tossin menyatakan produsen pupuk dibawah holding PT Pupuk Indonesia (Persero), hendaknya melihat hal ini sebagai tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab.
”Tantangannya penyaluran pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan peluangnya Petrokimia Gresik harus mampu memaksimalkan penjualan pupuk non-subsidi retail dan produk pengembangan lainnya dalam rangka mewujudkan diri sebagai produsen pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri,” ujar Tossin. [kim]

Tags: