Petugas Satpol PP Pasang Papan Peringatan

Puluhan petugas Satpol PP Kab Malang saat akan memasang papan peringatan di gedung pompa air milik PDAM Kota Malang, di area sumber mata air Wendit, Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang, dihadang petugas satpam PDAM kota setempat.

Polemik Pompa Air Milik Pemkot Malang
Kab Malang, Bhirawa
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, pada Senin (8/7) pagi, telah melakukan pemasangan papan peringatan di gedung mesin pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, di area sumber mata air Wendit, Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan pemasangan papan peringatan itu, karena gedung mesin pompa air tersebut, hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Tempat Usaha. Karena tidak memiliki IMB dan HO, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang IMB, yang terkandung pada pasal 13 ayat 1 dan Perda nomor 12 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan terutama yang terkandung dalam pasal 3 ayat 1.
“Atas pelanggaran dua Perda tersebut, maka Pemkab Malang melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemasangan papan peringatan di gedung pompa air milik PDAM Kota Malang, agar mereka mematuhi aturan, demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, Senin (8/7), kepada wartawan.
Menurutnya, pemasangan papan peringatan yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Sebab sebelumnya, pihak PDAM Kota Malang juga sudah kita undang sekali untuk kita tanyakan surat IMB dan HO. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan kedua perizinan tersebut. Sedangkan pemanggilan itu, tidak hanya satu kali saja, tapi sampai dengan tiga kali.
“Bahkan dirinya sudah melakukan teguran, namun teguran yang kita sampaikan tidak mendapatkan etikat baik dari Pemkot Malang. Sehingga dengan batas waktu sesuai aturan yang berlaku, masih tidak bisa menunjukkan surat IMB dan HO, maka pada hari Senin pagi ini, kita lakukan pemasangan papan peringatan,” ujar Didik.
Dijelaskan, pemasangan papan peringatan di gedung pompa air milik PDAM Kota Malang tersebut, dilakukan petugas Satpol PP yang langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang. Sehingga dengan sudah kita pasang papan peringatan itu, tentunya sebagai teguran pada PDAM Kota Malang agar segera melengkapi surat IMB dan HO.
“Meski nantinya pihak PDAM Kota Malang mengajukan perizinan, namun masih perlu adanya syarat-syarat yang lainnya yang belum ditindaklanjuti. Jika belum juga melakukan pengurusan perizinan, pihaknya belum bisa memastikan akan dilakukan penyegelan gedung, tunggu kondisi dilapangan,” jelas Didik.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Malang Nor Muchlas menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan proses kepengurusan IMB dan HO. Dan pihaknya sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan guna mengurus izin tersebut, hingga mengumpulkan tandatangan warga di sekitar gedung pompa air yang kita miliki. “Itu kami lakukan karena sebagai syarat untuk mengajukan IMB dan HO,” ucap dia.
Namun sebaliknya, lanjut dia, jika pihaknya sudah mengajukan IMB dan HO tidak segera diproses, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena pada dasarnya semua kepengurusan itu waktunya telah ditentukan oleh Perda setempat. Tapi dirinya tidak berprasangka buruk terhadap persoalan ini, yang jelas apa yang diminta Pemkab Malang sudah kita lakukan untuk mendapatkan IMB dan HO. [cyn]

Tags: