Petugas Tindak 14 Pelanggar Prokes

Tim gabungan operasi yustisi di Kabupaten Trenggalek berhasil menindak 14 orang pelanggar protokol kesehatan.

Pjs Bupati Trenggalek Apresiasi Operasi Yustisi Gabungan
Pemprov, Bhirawa
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Benny Sampirwanto menyambut baik operasi yustisi gabungan penegakan pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kecamatan Gandusari dan seputaran kota Trenggalek, Sabtu malam (26/9). Tim gabungan tersebut antara lain terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Kodim Trenggalek.
Diakuinya, berbagai kegiatan sosialisasi telah banyak dilakukan oleh pemerintah pada semua tingkatan. Demikian pula, beberapa operasi yang sama juga dilakukan, tetapi di lapangan masih ditemui masyarakat, dengan berbagai alasan tidak memakai masker. Oleh karena itu, operasi yustisi menjadi satu diantara upaya terakhir yang paling ampuh untuk memberikan penyadaran akan arti penting pemakaian masker untuk mencegah dan memotong mata rantai penyebaran covid-19.
“Selama vaksin covid-19 belum ditemukan, penggunakan masker yang benar menjadi cara utama pencegahan virus ini,” ujarnya sambil mengatakan penutupan masker mulai dari hidung sampai dengan dagu.
Selain itu, lanjut pria yang sehari-hari sebagai Kadiskominfo Provinsi Jatim ini, cara utama lainnya adalah terus konsisten menerapkan protokol kesehatan lainnya, yaitu menjaga jarak atau melakukan physical distancing dengan lawan bicara, sering mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, serta menjalani prilaku hidup sehat, seperti tidur dan makan cukup, serta tidak sering stress.
Dalam operasi gabungan ini, menurut Kepala Kasatpol PPK Stefanus Triadi Atmono terjaring 14 orang. “Satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, selebihnya diberikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu wajib,” ujarnya. Ditambahkan, denda administratif diterapkan ketika seseorang tidak memakai masker, sedangkan sanksi sosial diterapkan bagi mereka yang memiliki masker tetapi tidak memakainya.
Ditambahkan, operasi gabungan tsb dilakukan dengan sebelumnya petugas melakukan apel yang langsung dipimpin Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring. Usai apel, dilakukan operasi penindakan lapangan di wilayah yang telah ditetapkan. Operasi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah penularan covid-19, sesuai Perda Prov Jatim 2/2020, Pergub. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Perbup Trenggalek 31/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat, Provinsi Jatim, maupun Kabupaten Trenggalek bersama Satgas Covid-19 masing-masing tingkatan serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Trenggalek menjadikan wilayah ini masuk dalam peta warna kuning mulai awal Agustus lalu. Artinya, resiko kenaikan kasus di wilayah ini berkategori rendah. [tam]

Rate this article!
Tags: